Breaking News:

Virus Corona

Jadi Penyebab PSBB Belum Efektif, Anies Baswedan akan Cabut Izin Kantor yang Masih Beroperasi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak akan membiarkan perusahaan yang masih buka selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Youtube KompasTV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedn tidak akan membiarkan perusahaan yang masih buka selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Terdapat perbedaan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan dalam terkait aturan soal ojek online selama penerapan PSBB.

Dilansir TribunWow.com, dari Kemenhub tetap mengizinkan bagi ojol untuk mengangkut penumpang selama masa PSBB.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, seperti yang dikutip dari tayangan Youtube tvOneNews, Selasa (14/4/2020).

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam tayangan Youtube tvOneNews, Selasa (14/4/2020).
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam tayangan Youtube tvOneNews, Selasa (14/4/2020). (Youtube/tvOneNews)

 Anies Baswedan Ungkap Peningkatan Kasus Corona di Jakarta, Berawal dari 2 Korban Kini Jadi 400 Lebih

Adita Irawati mengatakan tidak ada larangan bagi pengguna sepeda motor untuk digunakan berbocengan selama penerapan PSBB.

Namun tetap dengan syarat, yakni mempunyai tujuan kegiatan yang diperbolehkan selama masa PSBB.

Selain itu mereka juga wajib mengikuti standar protokol kesehatan yang ketat.

"Ada ketentuan mengenai sepeda motor, baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan masyarakat dalam hal ini ojek," ujar Adita Irawati.

"Dalam kondisi tertentu dapat mengangkut penumpang, tetapi dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan."

"Ini kendaraan roda dua atau sepeda motor ini digunakan untuk kegiatan yang sesuai dengan PSBB tidak dilarang di dalam PSBB dan harus memenuhi ketentuan menggunakan masker, sarung tangan, dan ada disinfektan," jelasnya.

 Minta Operasional KRL Distop Selama PSBB, Wawali Bogor: Di Sisi Lain Kita sedang Produksi Covid-19

Sementara itu, Gubernur Anies Baswedan sudah menetapkan keputusannya yang mengatur tentang ojek online yang tertuang dalam Pergub.

Anies Baswedan mengatakan tetap meninduk pada Peraturan Menteri Kesehatan.

Karena dalam hal PSBB ini, Kementerian Kesehatanlah yang bertanggung jawab.

Oleh karenanya, dalam Pergub, ojek online hanya diperbolehkan mengangkut barang dan melarang untuk membawa penumpang.

"Terkait dengan aturan mengenai ojek atau kendaraan bermotor roda dua, kita tetap merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB dan rujukan peraturan Gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari kementerian Kesehatan," ujar Anies Baswedan.

"Karena itu kita akan meneruskan kebijakan, bahwa kendaraan bermotor ro itda bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tetapi tidak untuk mengangkut penumpang," jelasnya.

"Dan ini nanti akan ditegakan aturannya," tegasnya menutup.

Simak videonya:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)Anies BaswedanJakartaVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved