Breaking News:

Virus Corona

6 Aturan Penting yang Harus Diketahui terkait PSBB Tangerang dan Tangsel

Terdapat 6 poin aturan yang perlu diketahui selama PSBB di Tangerang dan Tangsel. Apa saja?

Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
ILUSTRASI PSBB - Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintasi check point pengawasan PSBB di Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (15/4/2020). Terdapat 6 poin aturan yang perlu diketahui selama PSBB di Tangerang dan Tangsel. Apa saja? 

TRIBUNWOW.COM - Peraturan Gubernur Banten terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan sudah resmi diterbitkan.

Pergub yang memuat 32 pasal tersebut mengatur pembatasan aktivitas luar rumah bagi masyarakat di tiga wilayah selama PSBB.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, PSBB di tiga wilayah berlaku mulai 18 April hingga 3 Mei 2020.

"Masyarakat wajib menggunakan masker jika di luar rumah serta melaksanakan hidup bersih dan sehat selama PSBB," kata Wahidin dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

Ayah Meninggal karena Virus Corona, Yosep Ungkap Hasil Tes Ibu dan Kakaknya Belum juga Keluar

Berharap Tak Terulang, Suami Perawat Pasien Corona yang Jenazahnya Ditolak: Rasanya Pahit, Getir

Terdapat 6 poin aturan yang perlu diketahui selama PSBB di Tangerang dan Tangsel.

Kegiatan institusi pendidikan, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di tempat ibadah, kegiatan di fasilitas umum, kegiatan sosial budaya serta aturan pergerakan orang dan barang dengan moda transportasi.

1. Kegiatan institusi pendidikan

Dalam Pergub tersebut, seluruh kegiatan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya dihentikan.

Termasuk lembaga penelitian dan pelatihan.

Namun, untuk lembaga pendidikan tinggi, penelitian, pelatihan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, tetap masih diperbolehkan berkegiatan.

2. Aktivitas bekerja

Pemerintah Provinsi Banten tidak melarang operasional pabrik atau perusahaan.

Namun, perusahaan wajib patuh dengan aturan protokol kesehatan.

Namun, ketika ada satu karyawan terpapar corona, maka aktivitas perusahaan harus dihentikan sementara.

Pihak perusahaan juga harus membatasi atau bahkan meliburkan karyawan yang memiliki penyakit penyerta atau lebih rentan terpapar virus corona seperti penderita hipertensi dan penyakit jantung.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)TangerangTangerang SelatanVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved