Virus Corona
Ekonom Indef Ngaku Punya Solusi Sederhana Atasi Masalah Ekonomi karena PSBB: Cukup 2 Skema Saja
Ekonom Indef Enny Sri Hartati mengatakan terdapat solusi mudah bagi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi di tengah PSBB.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Kemudian nanti pasti anggaran ini tidak akan cukup, nah daerah tinggal menindaklanjuti untuk yang tidak ter-cover dari anggaran-anggaran tadi," kata Enny.
"Jadi ada kepastian," tambahnya.
Enny mencontohkan warga yang nantinya tidak mendapat bantuan dari Kartu Pra Kerja, dan Program Keluarga Harapan, dapat meminta bantuan ke pemerintah daerah.
Melalui skema tersebut, Enny percaya dampak ekonomi PSBB dapat teratasi.
"Sehingga kita betul-betul optimal memitigasi dampak dari kebijakan PSBB, ataupun social distancing ini tidak berdampak terlalu buruk terhadap daya beli masyarakat," tandasnya.
Selanjutnya Enny kembali menyoroti mengapa kebijakan yang mudah tidak bisa diaplikasikan oleh pemerintah di lapangan.
Ia mengatakan birokrat-birokrat di Indonesia sudah terbiasa bekerja dengan pakem atau aturan yang baku.
Enny mengatakan pada situasi menghadapi Covid-19 yang darurat seperti ini, pemerintah tidak bisa hanya melakukan hal seperti rutinitas atau kegiatan seperti biasanya.
"Makannya dengan adanya seperti ini masukan publik, mestinya ini mampu menjadi referensi atau masukkan kepada pemerintah bahwa kita dalam kondisi saat ini enggak bisa berpikirnya linear," ujarnya.
Terakhir Enny berharap agar pemerintah mampu melakukan kebijakan yang di luar kebiasaan atau rutinitas demi menyelesaikan masalah Covid-19 dengan cepat.
• Berkeras Larang Ojol Angkut Penumpang saat PSBB, Anies Baswedan Sebut Sudah Sesuai Undang-undang
Simak videonya mulai menit awal:
Anies Jamin Bansos Tersalurkan
Sedangkan dari sisi pemerintah, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan pihaknya terus melakukan update data bagi penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Diketahui, Jakarta telah menjadi episentrum penyebaran Virus Corona di Indonesia dengan jumlah kasus positif mencapai 2.447 kasus.
Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta telah metetapkan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020).
• Berkeras Larang Ojol Angkut Penumpang saat PSBB, Anies Baswedan Sebut Sudah Sesuai Undang-undang