Virus Corona
Alasan Polisi Tak Tahan 3 Tersangka Penolak Pemakaman Jenazah Korban Virus Corona di Banyumas
Tiga orang tersangka penolakan pemakaman jenazah pasien Virus Corona di Jawa Tengah tidak ditahan.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Tiga orang tersangka penolakan pemakaman jenazah pasien Virus Corona di Jawa Tengah tidak ditahan.
Meski berstatus tersangka, rupanya ketiga warga tersebut tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka, Rabu (15/4/2020).
"Untuk sementara belum kami lakukan penahanan. Nanti kita lihat situasi dilakukan penahanan atau tidak," kata Whisnu di sela kegiatan donor darah di Mapolresta Banyumas.
• Pamit Cari Ikan, 2 Warga Ditemukan Tewas Tertembak dan Mayatnya Tertimbun Pasir di Area Freeport
Whisnu mengatakan, pengusutan kasus tersebut sudah dimulai tidak lama setelah peristiwa penolakan tersebut.
"Yang jelas dalam pemeriksaan kita tidak berani gegabah, selalu kita lakukan evaluasi penyelidikan."
"Prosedur yang kami lakukan jangan sampai ada yang kurang pas. Bukan lama, penetapan itu sudah ada sebenarnya," ujar Whisnu.
Menurut Whianu, kasus tersebut bermula dari aduan dan laporan dari elemen masyarakat yang prihatin atas peristiwa penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19.
• Prioritaskan Keselamatan meski Warga Kehilangan Pekerjaan, Anies: Nyawa Tidak Bisa Dikembalikan
"Ada laporan dan pengaduan masyarakat. Dari kelompok masyarakat pengaduan meminta diusut, yang satu langsung buat laporan, itu dasar kita," ujar Whisnu.
Diberitakan sebelumnya, tersangka K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa pensiun.
Sedangkan tersangka K dan S, warga Glempang, Kecamatan Pekuncen merupakan buruh dan perangkat desa. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Tersangka Penolakan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di Banyumas Tidak Ditahan"