Virus Corona
Soal Imbas Corona Bagi Pengusaha, Apindo Sebut Stimulus Ekonomi Pemerintah Tak Berdampak Langsung
Tak hanya di bidang kesehatan masyarakat, Pandemi Virus Corona turut berimbas pada dunia usaha.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Tak hanya di bidang kesehatan masyarakat, Pandemi Virus Corona turut berimbas pada dunia usaha.
Terutama setelah adanya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah.
Dalam aturan PSBB tersebut, perusahaan diminta untuk menghentikan operasionalnya dan menetapkan agar karyawan dapat bekerja dari rumah.
• Sejumlah Perusahaan Belum Hentikan Aktivitasnya meski PSBB, Ketum Apindo: Tinggal Tunggu Waktu
Namun hal ini tidak bisa diberlakukan untuk semua bidang usaha terutama mereka yang membutuhkan karyawan untuk menjalankan kegiatan produksi.
Meski pemerintah sudah memberikan beberapa stimulus ekonomi untuk membantu para pengusaha di tengah pandemi Virus Corona, namun masih banyak masalah yang harus dihadapi pengusaha.
Salah satunya adalah karena tidak adanya aliran kas masuk akibat operasional yang terhenti, sehingga dapat mengakibatkan perusahaan tidak bisa memberikan gaji pada karyawannya.
Dilansir akun YouTube Talk Show tvOne, Selasa (14/4/2020), Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, menjelaskan bahwa stimulus ekonomi bagi pengusaha yang diberikan pemerintah membantu memberikan penundaan atau pembebasan kewajiban.
"Jadi relaksasi yang pertama di sini adalah mengenai perpajakan, lebih kepada untuk payung hukum penundaan atau pembebasan kewajiban," ujar Hari.
Namun Hari menyebutkan bahwa hal ini tidak berpengaruh secara langsung bagi perusahaan karena perusahaan tetap tidak bisa memperoleh pemasukan atau pendapatan.
"Tapi kalau kita bicara cashflow, tentunya tidak ada pengaruh langsung, karena yang penting bagi perusahaan itu adalah adanya uang yang masuk atau dari hasil revenue (pendapatan)," jelas Hari.
"Tapi membantu dalam hal payung hukum, iya. sangat kita perlukan," imbuhnya.
• Anies Baswedan Ungkap Sumber Keramaian Jakarta di Tengah PSBB: Perusahaan Tidak Menaati
Ia menyatakan adanya relaksasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dirasa sangat membantu karena pengusaha bisa menunda pembayaran pajak dan tagihannya.
Namun ia mengaku stimulus tersebut masih belum bisa menyelesaikan masalah perusahaan karena pengusaha masih kesulitan membayar gaji karyawan akibat berkurangnya produksi.
"Relaksasi dari OJK itu sangat membantu karena kita ada negosiasi untuk penjadwalan hutang, yang belum bisa menyelesaikan masalah itu karena tidak ada cash in flow itu yang berimbas langsung pada pekerja kita," terang Hari.
Hari kemudian menyinggung beberapa masalah yang masih harus dihadapi perusahaan, diantaranya adalah kewajiban membayar listrik.
Kewajiban tersebut dirasa sebagai beban karena ada pembayaran minimum masih harus dipenuhi meskipun penggunaan listrik sudah berkurang karena penurunan aktivitas perusahaan.
"Misalnya yang masih menjadi permasalahan bagi kami adalah PLN, jadi PLN itu ada minimum payment yang juga kita pandang agak besar ya," kata Hari.
"Dimana industrinya udah colaps tapi ada minimum payment, nah itu belum tersebut dalam relaksasi itu," tambahnya.
Mewakili suara para pengusaha di Indonesia, Hari meminta pada pemerintah untuk menghapuskan beban minimal pembayaran.
"Yang kita minta sebetulnya adalah dihapuskan minimum payment yang dibayar sesuai penggunaan daya, dan juga dengan gas, gas juga ada minimum paymentnya," kata Hari menjelaskan.
"Ini yang sedang kami usulkan kepada menteri perekonomian dan juga kepada menteri BUMN untuk bisa dihapuskan ketentuan mengenai minimum payment." tandasnya.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-11:06:
Stimulus Ekonomi dari Pemerintah
Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menjaga agar kegiatan usaha terus berjalan di tengah pandemi Virus Corona.
Stimulus tahap pertama telah dilakukan dengan tujuan menyelamatkan industri pariwisata, dan saat ini pemerintah akan menetapkan stimulus tahap kedua untuk bidang usaha.
Dilansir KompasTV, Sabtu (21/3/2020), Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Roeslan Roeslani, menyatakan pandemi Virus Corona yang memaksa masyarakat untuk membatasi kegiatannya sangat berdampak pada bidang usaha.
"Dampaknya yang sudah pasti, penurunan aktivitas, pendapatan, likuiditas, yang paling terkena industri pariwisata dan turunannya," terang Roeslan.

Perusahaan manufaktur juga terdampak secara tidak langsung dengan menipisnya bahan baku dan bahan modal yang digunakan untuk produksi.
Seperti contohnya bidang farmasi dan elektronik yang impor bahan bakunya berasal dari China.
Kondisi China yang mulai membaik dan mulai melakukan produksi, diharapkan dapat segera memenuhi kebutuhan bahan baku di Indonesia beberapa bulan ke depan.
• Sedikit Terkekeh, Pengamat Kebijakan Publik Sebut PSBB di Jakarta Belum Efektif: Masih Sama Saja
Untuk menjaga kegiatan usaha tetap berjalan, pemerintah telah melakukan stimulus usaha tahap pertama, dan akan memberikan stimulus tahap kedua.
Dalam stimulus tahap kedua, pemerintah menetapkan kebijakan fiskal dan nonfiskal, utamanya untuk menopang aktivitas industri.
Kebijakan tersebut akan meliputi pemberian relaksasi pajak penghasilan (PPh) 21 untuk pekerja, penundaan pengenaan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 Badan sebesar 30%.
Stimulus tersebut berlaku untuk industri manufaktur selama enam bulan.
Selain itu, terdapat juga percepatan dan kenaikan batas maksimum restitusi pajak.
Sedangkan stimulus non-fiskal berupa penyederhanaan dan pengurangan larangan terbatas ekspor dan impor, percepatan ekspor dan impor untuk eksportir dan importir bereputasi baik, dan terkait pengawasan logistik.
"Tentunya ini sangat membantu, tapi kami meminta untuk ini diperluas, karena kan tadinya hanya terbatas pada 19 bidang," kata Roeslan.
Roeslan juga menyoroti Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang juga perlu dibantu agar tetap bertahan di kondisi pandemi Virus Corona.
"Harus disediakan dan khusus untuk UMKM untuk membantu modal kerja mereka. Yang pengembaliannya mungkin 6 bulan sesudah ditarik dananya," ujarnya.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-02:48:
(TribunWow.com/Via)