Virus Corona
Sejumlah Perusahaan Masih Beroperasi saat PSBB, Ketum APINDO: Mungkin yang Sudah Memiliki Izin
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, jelaskan alasan masih beroperasinya sejumlah perusahaan meski telah diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
Jam operasional transportasi umum tersebut juga dikurangi sehingga hanya dapat beroperasi dari pukul 06.00 WIB pagi hingga pukul 06.00 WIB sore.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Sektor yang Diijinkan Beroperasi
Dilansir KompasTV, Selasa (7/4/2020), dalam sebuah konferensi pers, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan PSBB tersebut, semua kegiatan perkantoran akan dihentikan sementara waktu.
Namun Pemprov DKI Jakarta masih akan mengecualikan beberapa sektor yang dinilai krusial bagi kepentingan orang banyak.
"Kita akan mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa sektor, ada delapan pengecualian," kata Anies.
Sektor yang masih diijinkan untuk berjalan seperti biasa tersebut meliputi sektor kesehatan dan sektor penyediaan makanan dan minuman.

"Pertama adalah sektor kesehatan, kedua sektor pangan, makanan dan minuman." sambungnya.
Kemudian Anies menyebutkan sektor ketiga dan keempat yang masih akan beroperasi adalah sektor di bidang energi dan komunikasi.
"Ketiga adalah sektor energi, jadi seperti air, gas listrik, pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa," ujar Anies.
"Kemudian sektor keempat adalah komunikasi, komunikasi baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan," sambungnya.
Untuk tetap menjaga kelancaran perekonomian di Kota Jakarta, Anies menyebutkan bahwa sektor keuangan dan perbankan tidak akan dihentikan.
"Kemudian yang kelima adalah sektor keuangan dan perbankan termasuk untuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa," jelas Anies.
Untuk sektor selanjutnya yang dikecualikan adalah sektor kegiatan logistik, untuk menjaga ketersediaan kebutuhan warga.
Sektor yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti warung akan tetap diijinkan buka, begitu juga dengan sektor industri strategis di Jakarta.