Breaking News:

Virus Corona

Ketum APINDO Buka Suara soal Temuan Wartawan tvOne terkait Banyaknya Pekerja di Tengah PSBB Jakarta

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia menjawab temuan wartawan tvone terkait lalu lalang pekerja yang memadati moda transportasi KRL di Jakarta

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
youtube Talk Show tvOne
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia menjawab temuan wartawan tvone terkait lalu lalang pekerja yang memadati moda transportasi KRL di Jakarta, Selasa (14/4/2020). 

Atas adanya pelanggaran tersebut, Anies memperingatkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelanggarnya.

"Banyak mereka yang berangkat ke Jakarta karena perusahaannya tidak melakukan pengurangan aktivitas di tempat kerja, dan mengubahnya ke kegiatan bekerja di rumah," kata Anies, dikutip dari YouTube Kompastv, Senin (13/4/2020).

Sejumlah toko ditutup oleh pemiliknya di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (7/4/2020). Banyak pedagang yang memilih menutup tokonya untuk sementara karena berkurangnya pembeli akibat wabah virus corona (Covid-19). Tribunnews/Herudin
Sejumlah toko ditutup oleh pemiliknya di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (7/4/2020). Banyak pedagang yang memilih menutup tokonya untuk sementara karena berkurangnya pembeli akibat wabah virus corona (Covid-19). Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

 

 Larang Ojol Angkut Penumpang, Anies Baswedan Bolehkan Berboncengan dengan Syarat: Alamat KTP Sama

"Tapi tetap melakukannya di kantor," lanjutnya.

Anies mengatakan tindakan tersebut jelas melanggar esensi dari diberlakukannya PSBB.

"Ini menyalahi dari PSBB," ujarnya.

Mantan Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan tersebut lalu menjelaskan bahwa inti dari diberlakukannya PSBB adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya penularan Virus Corona (Covid-19).

"Ini penting sekali untuk disadari, PSBB ini bukan tentang perintah, ini tentang melindungi warga Jakarta, melindungi masyarakat kita dari penularan," kata Anies.

"Karena itu sekali lagi saya meminta kepada semua komponen di luar sektor-sektor yang dikecualikan, supaya menaati ketentuan ini."

"Tidak lebih, tidak bukan, ini untuk melindungi diri kita sendiri," sambungnya.

Anies mengatakan untuk memastikan aturan PSBB berjalan ia akan mengambil tindakan.

Dirinya bersama Pemprov DKI akan memantau aktivitas perusahaan-perusahaan selama PSBB berlangsung.

"Pemprov DKI akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang di luar sektor yang dikecualikan, yang dikecualikan ada sektor-sektornya, misalnya sektor kesehatan, sektor pangan, kemudian ada sektor transportasi, energi, sektor-sektor yang dikecualikan memang bisa beraktivitas," kata Anies.

Anies melanjutkan, apabila aturan para pengusaha masih saja melanggar aturan PSBB, maka Pemprov DKI Jakarta tidak akan segan untuk mencabut izin usaha mereka.

"Tapi di luar itu tidak bisa, karena itu kami berharap segera ditaati karena review akan dilakukan, dan kami akan melakukan tindakan tegas," ucapnya.

"Bisa berbentuk evaluasi atas izin-izin usaha, izin usaha-usahanya akan dievaluasi, dan bila melakukan pelanggaran, dan itu berulang terus, maka kita bisa cabut izin usahanya," tambah Anies.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)tvOneJakartaAnies BaswedanHariyadi Sukamdani
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved