Breaking News:

Virus Corona

Larang Ojol Angkut Penumpang, Anies Baswedan Bolehkan Berboncengan dengan Syarat: Alamat KTP Sama

Anies Baswedan tetap melarang driver Ojol untuk mengangkut penumpang, namun ia juga membuat pengecualian bagi pemotor yang ingin berboncengan.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kolase (YouTube Ganjar Pranowo), dan (YouTube Kompastv)
Anies Baswedan tetap melarang driver Ojol untuk mengangkut penumpang, namun ia juga membuat pengecualian bagi pemotor yang ingin berboncengan, Senin (13/4/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pengemudi Ojek Online (Ojol) termasuk sektor pekerjaan yang merugi akibat adanya wabah Virus Corona (Covid-19).

Setelah pendapatan menurun selama wabah, keberadaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) semakin mengikis pendapatan Ojol di Jakarta.

Menanggapi situasi Ibu Kota saat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap akan melarang Ojol untuk mengangkut penumpang selama PSBB berlaku.

ILUSTRASI Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.
ILUSTRASI Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Evaluasi Anies Baswedan soal PSBB di DKI: Pergerakan dari Luar ke Dalam Jakarta Masih Cukup Padat

Dikutip dari YouTube Kompastv, Senin (13/4/2020), Anies mengatakan perihal larangan Ojol mengangkut penumpang, ia akan tetap menjalankannya sesuai aturan dari Menteri Kesehatan.

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Kita tetap merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB, dan rujukan peraturan gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan," jelas Anies.

Ia mengatakan selama PSBB berlaku Ojol hanya bisa mengangkut barang saja.

"Karena itu kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang," kata Anies.

Anies mengatakan ia akan menindak tegas bagi pihak yang melanggar aturan PSBB tersebut.

"Dan ini nanti akan ditegakkan aturannya," ujarnya.

Mantan Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan tersebut lanjut menjelaskan bahwa larangan tidak hanya ditujukan kepada Ojol, namun juga pengemudi kendaraan motor pribadi yang berboncengan.

"Ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan roda dua," kata Anies.

Anies mengatakan yang diperbolehkan untuk berboncengan adalah apabila mereka merupakan satu keluarga yang bertempat tinggal di rumah yang sama.

"Jadi bagi anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan roda dua, kalau dia berasal dari rumah yang sama, dengan alamat KTP yang sama, berpergian bersama-sama, tidak masalah," ujarnya.

Larangan tersebut diambil Anies dengan alasan tingginya risiko penyebaran Covid-19.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Anies BaswedanVirus CoronaOjek Onlinepembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved