Virus Corona
Larang Ojol Angkut Penumpang, Anies Baswedan Bolehkan Berboncengan dengan Syarat: Alamat KTP Sama
Anies Baswedan tetap melarang driver Ojol untuk mengangkut penumpang, namun ia juga membuat pengecualian bagi pemotor yang ingin berboncengan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pengemudi Ojek Online (Ojol) termasuk sektor pekerjaan yang merugi akibat adanya wabah Virus Corona (Covid-19).
Setelah pendapatan menurun selama wabah, keberadaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) semakin mengikis pendapatan Ojol di Jakarta.
Menanggapi situasi Ibu Kota saat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap akan melarang Ojol untuk mengangkut penumpang selama PSBB berlaku.

• Evaluasi Anies Baswedan soal PSBB di DKI: Pergerakan dari Luar ke Dalam Jakarta Masih Cukup Padat
Dikutip dari YouTube Kompastv, Senin (13/4/2020), Anies mengatakan perihal larangan Ojol mengangkut penumpang, ia akan tetap menjalankannya sesuai aturan dari Menteri Kesehatan.
Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Kita tetap merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB, dan rujukan peraturan gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan," jelas Anies.
Ia mengatakan selama PSBB berlaku Ojol hanya bisa mengangkut barang saja.
"Karena itu kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang," kata Anies.
Anies mengatakan ia akan menindak tegas bagi pihak yang melanggar aturan PSBB tersebut.
"Dan ini nanti akan ditegakkan aturannya," ujarnya.
Mantan Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan tersebut lanjut menjelaskan bahwa larangan tidak hanya ditujukan kepada Ojol, namun juga pengemudi kendaraan motor pribadi yang berboncengan.
"Ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan roda dua," kata Anies.
Anies mengatakan yang diperbolehkan untuk berboncengan adalah apabila mereka merupakan satu keluarga yang bertempat tinggal di rumah yang sama.
"Jadi bagi anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan roda dua, kalau dia berasal dari rumah yang sama, dengan alamat KTP yang sama, berpergian bersama-sama, tidak masalah," ujarnya.
Larangan tersebut diambil Anies dengan alasan tingginya risiko penyebaran Covid-19.