Breaking News:

Virus Corona

Anies Baswedan Tegur Perusahaan yang Nekat Langgar PSBB: Kita Bisa Cabut Izin Usahanya

Anies Baswedan menyampaikan peringatan terhadap perusahaan-perusahaan yang nekat tidak mematuhi aturan-aturan PSBB.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
youtube kompastv
Anies Baswedan menyampaikan peringatan terhadap perusahaan-perusahaan yang nekat tidak mematuhi aturan-aturan PSBB, Senin (13/4/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Setelah berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, para pengusaha telah diperingatkan agar mengurangi kegiatan perkantoran mereka.

Namun faktanya berkata lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ia masih melihat banyak perusahaan yang tidak mengindahkan aturan tersebut.

Atas adanya pelanggaran tersebut, Anies memperingatkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelanggarnya.

Sejumlah toko ditutup oleh pemiliknya di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (7/4/2020). Banyak pedagang yang memilih menutup tokonya untuk sementara karena berkurangnya pembeli akibat wabah virus corona (Covid-19). Tribunnews/Herudin
Sejumlah toko ditutup oleh pemiliknya di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (7/4/2020). Banyak pedagang yang memilih menutup tokonya untuk sementara karena berkurangnya pembeli akibat wabah virus corona (Covid-19). Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Larang Ojol Angkut Penumpang, Anies Baswedan Bolehkan Berboncengan dengan Syarat: Alamat KTP Sama

"Banyak mereka yang berangkat ke Jakarta karena perusahaannya tidak melakukan pengurangan aktivitas di tempat kerja, dan mengubahnya ke kegiatan bekerja di rumah," kata Anies, dikutip dari YouTube Kompastv, Senin (13/4/2020).

"Tapi tetap melakukannya di kantor," lanjutnya.

Anies mengatakan tindakan tersebut jelas melanggar esensi dari diberlakukannya PSBB.

"Ini menyalahi dari PSBB," ujarnya.

Mantan Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan tersebut lalu menjelaskan bahwa inti dari diberlakukannya PSBB adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya penularan Virus Corona (Covid-19).

"Ini penting sekali untuk disadari, PSBB ini bukan tentang perintah, ini tentang melindungi warga Jakarta, melindungi masyarakat kita dari penularan," kata Anies.

"Karena itu sekali lagi saya meminta kepada semua komponen di luar sektor-sektor yang dikecualikan, supaya menaati ketentuan ini."

"Tidak lebih, tidak bukan, ini untuk melindungi diri kita sendiri," sambungnya.

Anies mengatakan untuk memastikan aturan PSBB berjalan ia akan mengambil tindakan.

Dirinya bersama Pemprov DKI akan memantau aktivitas perusahaan-perusahaan selama PSBB berlangsung.

"Pemprov DKI akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang di luar sektor yang dikecualikan, yang dikecualikan ada sektor-sektornya, misalnya sektor kesehatan, sektor pangan, kemudian ada sektor transportasi, energi, sektor-sektor yang dikecualikan memang bisa beraktivitas," kata Anies.

Anies melanjutkan, apabila aturan para pengusaha masih saja melanggar aturan PSBB, maka Pemprov DKI Jakarta tidak akan segan untuk mencabut izin usaha mereka.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Anies BaswedanJakartapembatasan sosial berskala besar (PSBB)Virus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved