Virus Corona
Ramadan di Tengah Virus Corona, Sekum Fatwa MUI: Membatasi Kerumunan Bukan Membatasi Ibadah
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh memberikan penerangan tentang menyikapi bulan Suci Ramadan di tengah pandemi Virus Corona.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh memberikan penerangan tentang menyikapi bulan Suci Ramadan di tengah pandemi Virus Corona.
Bulan Ramadan tahun ini kemungkinan besar semua umat muslim, tidak hanya di Indonesia, melainkan juga dunia akan menjalankan ibadah Puasa di tengah wabah Covid-19.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan imbauan untuk membatasi aktivitas sosial dengan menerapkan phsyical distancing.

• Ancaman Krisis Pangan di Tengah Pandemi Virus Corona, Jokowi Minta Mendagri Ingatkan Kepala Daerah
Hal itu memaksa semua kegiatan, termasuk keagamaan harus dilakukan di rumah masing-masing.
Dilansir TribunWow.com dalam konferensi pers yang tayang di Youtube KompasTV, Senin (13/4/2020), Asrorun Niam meminta semuanya bisa menyikapi Virus Corona dengan bijak.
Menurutnya, ketika kita menyikapi Virus Corona dengan positif, maka wabah tersebut bisa menjadi rahmat dari Allah SWT.
Selain itu, kita juga dituntut untuk ikut berperan bersama pemerintah dalam penanganan Virus Corona.
"Bisa jadi kondisi wabah Covid-19 ini menjadi bala atau menjadi rahmat tergantung cara kita menyikapinya," ujar Asrorun Niam.
Pria kelahiran Nganjuk itu menegaskan Virus Corona bukan menjadi halangan untuk melaksanakan ibadah, apalagi di bulan Ramadan.
Kita tetap bisa beribadah dengan khusyuk di rumah masing-masing bersama keluarga.'
Bahkan dijelaskan oleh Asrorun, pada konsisi seperti saat ini, dengan menghindari kerumunan yang bisa menyebarkan virus, hal itu sudah termasuk beribadah.
• Tips Membagi Waktu saat Ramadan agar Fokus Ibadah, Buat Perencaan hingga Sempatkan Baca Al-Quran
"Covid-19 bukan halangan untuk pelaksanaan ibadah, menghindari kerumunan yang potensial menyebarkan virus adalah ibadah di sisi Allah SWT," jelasnya.
"Pembatasan kerumunan bukan membatasi ibadah, karena menurut para ahli, kerumunan dalam situasi sekarang menjadi faktor potensial penyebaran wabah," sambungnya.
"Untuk itu menghindari kerumunan dalam konteks hari ini adalah salah satu bentuk ibadah," pungkasnya.
Simak videonya lengkapnya:
Mudik di Tengah Pandemi Virus Corona Hukumnya Jadi Haram, Begini Penjelasan MUI
Haram hukumnya bagi pemudik yang pulang kampung di tengah pandemi Virus Corona.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas seperti yang dikutip dari tayangan Youtube KompasTV, Jumat (3/4/2020).
Dilansir TribunWow.com, Anwar Abbas mengungkapkan mudik akan haram hukumnya jika mencelakakan orang lain di kampung.

• Tak Lakukan Salat Jumat Berturut-turut Tiga Kali karena Corona, Apa Hukumnya? Ini Kata MUI
Dirinya kemudian menjelaskan jika mudik pada situasi saat ini mempunyai risiko tinggi penularan Virus Corona.
Terlebih jika pemudik tersebut berasal dari daerah yang masuk dalan kategori zona merah Covid-19, seperti DKI Jakarta.
Maka dari itu, peluang mereka untuk menyebarkan Virus Corona semakin besar.
"Mudik saat pandemi akan menjadi haram jika yang pulang ke kampung itu mencelakai yang ada di kampung, itu haram itu," ujar Anwar Abbas.
"Dia terkena virus, kemudian dia pulang ke kampung melakukan physical contact dengan orang di kampung, dengan ibu dengan saudaranya, kemudian virus itu pindah," jelasnya.
"Berati dia kan mencelakakan orang lain," sebutnya.
Anwar Abbas mengatakan hal seperti itu merupakan sebuah qoidah di kalangan para ulama.
Qoidah tersebut menyatakan tidak boleh mencelakai diri sendiri ataupun orang lain dalam bentuk apapun.
Jika hal tersebut dilakukan, maka jelas hukumnya menjadi haram.
• Diberi Waktu 2 Hari oleh Jokowi, Ini Rencana Menkes Terawan terkait Aturan PSBB Cegah Virus Corona
"Di kalangan ulama itu ada sebuah qoidah, kita tidak boleh mencelakai diri kita, dan juga orang lain," ungkap Anwar Abbas.
"Apa hukumnya mencelakai diri sendiri, hukumnya haram, apa hukumnya kalau mencelakai orang lain, hukumnya juga haram," tegasnya.
"Kalau begitu, kalau ada orang pulang mudik dari daerah pandemi itu risiko tertularnya orang di kampung sangat besar,"
Meski demikian dirinya mengaku tidak berhak untuk melarang para perantau untuk tidak mudik.
Menurutnya, hal itu sudah menjadi kebijakan dari pemerintah.
Dan harapannya pemerintah bisa mempertimbangkan kebijakan mana yang bisa menciptakan kemaslahatan orang banyak.
"Itu tugas pemerintah, makanya perlu kebijakan pemerintah yang kira-kira akan bisa menciptakan kemaslahatan," terangnya.
"Mana yang lebih bermaslahat, Dibolehkan pulang atau tidak dibolehkan pulang."
"Kalau menurut saya lebih maslahat tidak dibolehkan pulang," pungkasnya.
Simak videonya:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)