Breaking News:

Virus Corona

Diberi Waktu 2 Hari oleh Jokowi, Ini Rencana Menkes Terawan terkait Aturan PSBB Cegah Virus Corona

Presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijakan untuk pencegahan penyebaran Virus Corona berupa PSBB. Ini rencana dari Menteri Kesehatan Terawan.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Youtube/KompasTV
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto gelar video konferensi bersama komisi 9 DPR membicarakan kesiapan PSBB. Presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijakan untuk pencegahan penyebaran Virus Corona berupa PSBB. Ini rencana dari Menteri Kesehatan Terawan. 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan kebijakan berupa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk pencegahan penyebaran Virus Corona.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Setelah mengambil sikap tersebut, Jokowi kemudian memerintahkan kepada Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto untuk segera menyiapkannya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menggelar rapat terbatas (ratas) jelang menghadapi Ramadan dan Idul Fitri 1441 H.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menggelar rapat terbatas (ratas) jelang menghadapi Ramadan dan Idul Fitri 1441 H. (Channel YouTube Sekretariat Presiden)

Disebut Pembisik Jokowi soal Kebijakan Virus Corona, Luhut: Suruh Buktiin, Nanti Saya Cium Tangannya

Dalam rapat terbatas melalui video konferensi, Kamis (2/3/2020), Jokowi memberikan tenggat waktu 2 hari untuk merencanakan dan menyiapkan aturan ataupun prosedur penerapan PSBB.

Mulai dari bagaimana kriteria suatu daerah bisa menerapkan status PSBB ataupun langkah pemda setelah PSBB telah ditetapkan.

"Tinggal Menteri Kesehatan segara mengatur lebih rinci dalam peraturan menteri, apa kriteria daerah yang bisa diterapkan PSBB, langkah apa yang bisa dilakukan pemerintah daerah," ujar Jokowi.

"Saya minta dalam waktu maksimal 2 hari rapat menteri itu bisa selesai," tegasnya.

Sementara itu, Menkes Terawan mengaku telah menggelar video konferensi bersama komisi 9 DPR untuk membahas kesiapan PSBB.

Terawan mengatakan pihaknya akan terus melakukan harmonisasi dengan berbagai kementerian ataupun lembaga terkait.

Untuk saat ini, dirinya mengaku masih membicarakan tentang dampak yang akan timbul di masyarakat, sebelum nantinya ditetapkan di setiap daerah yang memang perlu.

"Kami sekarang ini harmonisasi antar kementerian dalam membuat kriteria untuk tata cara penetapan PSBB," ujar Terawan.

"Kemudian tadi sudah pembentukan tim mengenai PSBB, kemudian yang ketiga adalah penetapan PSBB itu," imbuhnya.

Diwanti-wanti soal Penanganan Corona, Luhut: Jokowi Punya Tanggung Jawab Besar pada Rakyat Rentan

Terawan menjelaskan ada beberapa dampak yang tentunya akan ditimbulkan dari penerapan PSBB tersebut.

Mulai dari fasilitas umum, sekolah dan terpenting yaitu ketersediaan kebutuhan pokok.

"Sekarang masih harmoniasasi mengenai kriterianya antara kementerian supaya segala aspek yang akan ditentutkan dalam kriteria tersebut mengenai bagaimana, fasilitas umum, sekolah, kebutuhan dasar dan sebagainya bisa dipertimbangkan dan bisa ditentukan secara komprehensif," pungkasnya.

Sempat Ikut Rapid Test, Bupati Morowali Utara Meninggal dan Dimakamkan dengan Protokol Covid-19

Simak videonya mulai menit ke-2.03

Alasan Jokowi Pilih PSBB Ketimbang Karantina Wilayah

Halaman
123
Tags:
Virus CoronaCovid-19JokowiMenkes Terawan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved