Diminta Berjemur untuk Meningkatkan Imunitas Tubuh, 16 Tahanan Malah Kabur, 3 Orang Telah Ditangkap
Sejumlah tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Bekasi Kota melarikan diri pada Minggu (12/4/2020) siang.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
Berikut adalah isi pesan singkat yang beredar luas di media sosial terkait kaburnya para narapidana tersebut.
*POLSEK BEKASl KOTA*
*Kasus Tahanan melarikan diri dari Rutan Polsek Bekasi Kota pada saat dilakukan penjemuran di dalam Rutan*
Selamat siang ndan. Ijin melaporkan Pada hari Minggu tanggal 12 April 2020 sekira pukul 12.20 WIB bertempat di polsek Bekasi Kota Jl. Jend. Sudirman No. 100 Rt 001/007 Kel. Keranji Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi telah terjadi kasus tahanan melarikan diri dari Rutan Polsek Bekasi Kota saat sedang dilakukan kegiatan penjemuran tahanan di dalam Rutan. Para tahanan kabur dengan cara menjebol jendela tralis besi yg biasa digunakan untuk membesuk tahanan.
Adapun jumlah tahanan yang melarikan diri sebanyak *16 orang* dengan identitas sebagai berikut :
1. Pebri, pasal 112, kasus Narkoba
2. Ahmad Sujai, pasal 363, kasus Curat
3. Toni Alamsyah, pasal 112, kasus Narkoba
4. Resnu AB Aritonang alias Botak, pasal 351, kasus penganiayaan
5. Nur Jamal, pasal 112, kasus Narkoba
6. M. Fikri Pratama, pasal 112, kasus Narkoba
7. Selfian Purnama, pasal 112, kasus Narkoba
8. Andriansyah Kusuma, pasal 114, kasus Narkoba
9. Adi Susanto, pasal 114, kasus Narkoba
10. Ediaman Waruwu, pasal 313, kasus penghinaan agama