Virus Corona
Bupati Bogor Jelaskan PSBB di Daerahnya Beda dengan DKI Jakarta, Beberkan Dua Jenis Berikut
Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan bahwa PSBB akan berbeda dengan DKI Jakarta yang sudah melakukan PSBB terlebih dahulu.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai dilakukan pada Rabu (15/4/2020).
Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan bahwa PSBB akan berbeda dengan DKI Jakarta yang sudah melakukan PSBB terlebih dahulu.
Perbedaan itu terjadi lantaran kondisi wilayah Bogor dan DKI Jakarta.
• Perawat Ditampar Pria Akui Belum Dapat Permintaaf Maaf Langsung: Minta Maafnya Enggak Kayak Beneran
"Untuk PSBB di Bogor memang agak berbeda dengan PSBB yang dilakukan di DKI Jakarta karena kondisi wilayah kami yang berbeda," kata Ade Yasin dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Talk Show tvOne pada Senin (13/4/2020).
Ade Yasin menjelaskan banyak wilayah desa di Kabupaten Bogor yang membuat aksesnya berbeda dengan Ibu Kota.
"Kalau DKI Jakarta semua akses mudah dan semua juga terukur sekali, kalau di Kabupaten Bogor kan kebanyakan kita wilayahnya desa."
"Sehingga kami harus menetapkan beberapa cara yang akan dilaksanakan di Kabupaten Bogor," jelasnya.
Ade mengatakan dirinya memberlakukan PSBB besar dan kecil.
PSBB 'kecil' dilaksanakan di desa-desa di mana belum ada Virus Corona.
"Yang pertama adalah PSBB dengan skala besar, kalau besar ini adalah PSBB yang kita lakukan di zona merah yang terpapar virus Covid atau yang daerah yang sudah terjangkit."
"Tapi untuk PSBB skala kecil itu di daerah-daerah yang masih belum terpapar dan tentunya karena wilayah kami desa sehingga kita sesuaikan dengan kondisi desa," kata dia.
• Diminta Berjemur untuk Meningkatkan Imunitas Tubuh, 16 Tahanan Malah Kabur, 3 Orang Telah Ditangkap
Sedangkan, 11 kota yang akan diberlakukan PSBB 'besar' adalah wilayah-wilayah yang berbatasan dengan daerah Jabodetabek lain.
"Kalau 11 rata-rata sudah kota mereka sebelas 11 wilayah itu berbatasan Jakarta, dengan Bekasi, dengan Depok, dan juga Tangsel (Tangerang Selatan)."
"Kalau yang sisanya 29 kecamatan ini adalah wilayah-wilayah tidak berbatasan, sehingga kami memberlakukan agar longgar," jelasnya.
Ia menegaskan hanya ada dua macam PSBB di wilayah Kabupaten Bogor
"Skala sedang tidak ada, hanya ada dua cara yaitu skala besar dan skala kecil," ungkapnya.
Lihat videonya mulai menit ke-00:30:
Bagaimana PSBB di Jakarta?
1. Pembatasan Aktivitas Sekolah dan Kerja
Segala kegiatan belajar mengajar di sekolah harus diberhentikan secara sementara.
Selama PSBB berlangsung kegiatan belajar di sekolah akan diganti dengan belajar di rumah masing-masing.
Namun tidak semua kegiatan sekolah dihentikan, bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semuanya diizinkan berjalan.

Kemudian pembatasan aktivitas kerja digunakan alternatif bekerja di rumah.
Sama seperti sebelumnya, segala aktivitas kerja bagi instansi yang berkaitan dengan pertahanan, dan keamanan tetap berjalan seperti biasa.
Selanjutnya, pengecualian juga berlaku bagi sektor ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
2. Pembatasan Kegiatan Keagamaan
Seluruh aktivitas ibadah yang melibatkan konsentrasi massa dalam jumlah besar dihentikan untuk sementara.
Masing-masing orang melakukan kegiatan ibadah di rumah masing-masing.

Tempat-tempat ibadah juga ditutup untuk umum.
Kemudian, pemakaman orang yang meninggal namun bukan karena Covid-19 tetap diperbolehkan dihadiri pelayat, tetapi tidak lebih dari 20 orang.
• Usul Pemprov DKI Terapkan PSBB untuk Atasi Virus Corona Disetujui Menkes: Seluruhnya Ada di Anies
3. Pembatasan Kegiatan di Tempat Umum
Guna memprioritaskan penjagaan jarak antar manusia, aktivitas yang menggunakan fasilitas umum, dan tempat umum ditiadakan sementara.
Pembatasan dikecualikan untuk beberapa tempat seperti supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta kebutuhan pokok.
Pengecualian juga diberlakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan.
4. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
Pembatasan dalam hal ini diterapkan untuk membatasi seluruh kegiatan dalam lingkup sosial, dan budaya sesuai pedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini pembatasan juga berlaku untuk perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
5. Pembatasan Moda Transportasi
Pembatasan penggunaan transportasi umum kini dibatasi dengan memerhatikan aspek jumlah penumpang, dan menjaga jarak antar penumpang, baik di kendaraan umum, maupun pribadi.
Moda transportasi barang juga tetap diperbolehkan beropreasi dengan memerhatikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
6. Pembatasan Kegiatan Lainnya Khusus terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pembatasan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah.
Kegiatan tetap berlangsung dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan PSBB, Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggungjawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.
Apabila disimpulkan, berikut ini adalah layanan utama yang tetap berjalan saat PSBB berlangsung:
- Supermarket
- Pasa, toko/tempat penjulan obat-obatan, dan peralatan medis
- Kebutuhan pangan
- Bahan pokok
- Barang penting
- Bahan bakar minyak, gas, dan energi
- Pelayanan kesehatan, dan kegiatan olahraga
- Transportasi umum
Seluruh kegiatan tersebut tetap berjalan dengan catatan berpedoman pada pembatasan kerumunan, dan protokol yang berlaku. (TribunWow.com/Mariah Gipty/Anung)