Breaking News:

Virus Corona

Pengamat Politik Imbau Buruh Tak Demo di Tengah Pandemi Corona: Jika Nekat Berarti Para Buruh Egois

Para buruh tetap bersikukuh untuk melakukan demo, buntut pembahasan Omnibus Law RUU Cipta kerja oleh pemerintah dan DPR.

TribunSolo.com/Asep Abdullah Rowi
Pengamat politik UNS, Agus Riewanto. Para buruh tetap bersikukuh untuk melakukan demo, buntut pembahasan Omnibus Law RUU Cipta kerja oleh pemerintah dan DPR. 

Agus melanjutkan, jika unjuk rasa tetap terjadi, aparat penegak hukum diharapkan lebih bertindak persuasi dengan 'ancaman' para buruh.

Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). Tuntutan mereka meminta RUU Omnibus Law dibatalkan jika merugikan kelompok buruh mereka pun kecewa karena buruh tidak dilibatkan dalam pembahasan draftnya. Tribunnews/Jeprima
Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). Tuntutan mereka meminta RUU Omnibus Law dibatalkan jika merugikan kelompok buruh mereka pun kecewa karena buruh tidak dilibatkan dalam pembahasan draftnya. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Jika aliansi buruh tetap bersikerap mengerahkan massa untuk demonstarsi dalam situasi PSBB ini, maka Polri dapat melakukan tindakan persuasi terlebih dahulu."

"Misalnya melalui pendekatan dialog, jika terpaksa barulah melakukan tindakan persuasif," kata Agus.

Agus menilai situasi ekonomi yang sulit akibat pandemi corona bukanlah ancaman yang serius.

Buktinya, pemerintah telah menyiapkan program Kartu Pra-kerja yang bisa meringankan beban para buruh.

"PHK buruh di sejumlah perusahaan di berbagai daerah bukan sebagai ancaman yang serius."

"Karena pemerintah telah menyiapkan Kartu Pra-kerja sebagai stimulus agar buruh tak terpuruk," ungkapnya.

Sementara itu, Agus mengungkapkan harus ada pilihan 'bijaksana' terkait pembayaran THR dari perusahaan kepada para buruh.

"Terkait pembayaran THR dari perusahaan kepada buruh akibat pandemi Covid-19 diperlukan kearifan agar dicarikan mekanisme yang elegan."

"Hal itu supaya perusahaan tak merugi dan buruh tetap sejahtera," jelasnya.

Satu di antara solusi yang ia sampaikan adalah meminta Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) untuk menjadi 'mediator'.

"Disnakertrans provinsi, kabupaten, dan atau kota dapat menjadi mediator dalam realisasi THR yang adil dan proporsional," imbuhnya.

Bilang ke Ganjar Pranowo, Ibu Hamil Muda Duga Terjangkit Corona karena Uang Kembalian Tukang Sayur

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam akan mengerahkan buruh untuk menggelar aksi demonstrasi.

Demonstrasi akan terjadi apabila DPR RI tak menyetop pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Jika DPR mengabaikan tuntutan KSPI dan tetap membahas Omnibus Law, di bulan April 2020 ini 50.000 buruh akan melakukan aksi di DPR RI," tegas Said dalam keterangan tertulis, Minggu (5/4/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BuruhdemoVirus CoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved