Virus Corona
Khawatir Tertular Virus Corona, Narapidana Rusuh dan Sebabkan Kebakaran di Penjara Tuminting Manado
Sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, minta dibebaskan karena khawatir tertular Covid-19.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, meminta dibebaskan karena khawatir tertular Virus Corona, Sabtu (11/4/2020).
Karena permintaannya ditolak, mereka kemudian mengamuk dan melempari kaca bangunan penjara dengan batu.
Para narapidana (napi) tersebut kemudian membakar sejumlah barang sehingga menyebabkan kebakaran di lapas tersebut.
• Napi yang Dibebaskan Yasonna Buat Onar, Reza Indragiri Khawatirkan soal Ini: Ada yang Tidak Sinkron
Dilansir Kompas.com, Minggu (12/4/2020), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Lumaksono, mengatakan bahwa para napi tersebut minta dibebaskan lantaran takut tertular Virus Corona.
"Warga binaan yang ada di dalam lapas khawatir dengan adanya Covid-19. Mereka itu takut dengan adanya Covid-19 ini. Mereka minta untuk dibebaskan," ujar Lumaksono.
"Sedangkan yang meminta itu kebanyakan dari narapidana narkoba. Narapidana narkoba itu tidak termasuk prioritas yang asimilasi di rumah," imbuhnya.
Diketahui sejak Kamis, (2/4/2020), sejumlah narapidana telah dibebaskan bersyarat untuk mengurangi potensi penularan Virus Corona di penjara yang telah melebihi kapasitas.
Napi yang dibebaskan kebanyakan adalah napi dengan pidana umum dan telah memenuhi sejumlah kriteria.
Akibat kerusuhan tersebut, 100 narapidana dipindahkan ke sejumlah lapas di Sulawesi Utara sembari menunggu renovasi ruangan yang rusak akibat kerusuhan.
Namun dapat dipastikan tidak ada napi yang kabur dalam peristiwa tersebut.
Lumaksono membenarkan adanya korban luka dalam kericuhan, hanya saja jumlahnya masih didata.
• Pembebasan Napi Koruptor Tak Beralasan, Mahfud MD: Isolasi di Penjara Lebih Bagus daripada di Rumah
"Baik jumlah korban luka ringan maupun korban-korban lain. Saat ini kita belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal itu," pungkasnya.
Kerusuhan terjadi sejak Sabtu (11/4/2020) sore, situasi semakin ricuh setelah negosiasi tidak berjalan lancar.
Para napi tersebut menuntut dibebaskan seperti sejumlah rekannya yang mendapat keringanan hukuman.
Namun petuigas menolak membebaskan mereka karena tidak sesuai peraturan dan tidak memenuhi kriteria.
Kapolresta Manado Kombes Benny Bawensel langsung terjun ke lapangan untuk bernegosiasi di pintu masuk Lapas Tuminting Manado.