Virus Corona
Pembebasan Napi Koruptor Tak Beralasan, Mahfud MD: Isolasi di Penjara Lebih Bagus daripada di Rumah
Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD memberikan tanggapan terkait isu pembebasan narapidana tindak korupsi akibat Virus Corona.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD memberikan tanggapan terkait isu pembebasan narapidana tindak korupsi atau koruptor.
Hal ini menyusul pernyataan Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly dalam sebuah wawancara beberapa waktu lalu, yang menyebut akan membebaskan 30 ribu napi dengan bersyarat, termasuk di antaranya adalah napi koruptor.
Menurut Yasonna, kebijakan tersebut dilakukan dengan alasan untuk pencegahan penyebaran Virus Corona yang terjadi di lapas.

• Media Vietnam Laporkan Nol Kasus Baru Virus Corona setelah Sebelumnya 22 Hari Terus Bertambah
Namun isu pembebasan atau memberikan remisi kepada narapidana kroputor tersebut langsung menjadi perbincangan publik.
Banyak pihak yang tidak setuju dengan wacana pemberian remisi kepada para koruptor.
Mahfud MD kemudian meluruskan pernyataan dari Yasonna Laoly.
Dilansir TribunWow.com dari tayangan Youtube tvOneNews, Minggu (5/4/2020), Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan merencanakan untuk mengubah atau merevisi Peraturan Pemerintah (PP).
Oleh karena itu, Mahfud MD memastikan tidak akan ada remisi untuk napi tindak pidana korupsi.
Tidak hanya napi korupsi, para tindak pidana kasus teroris dan narkoba juga tidak akan mendapatkan remisi.
"Agar clear ya sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP (Peraturan Pemerintah) 99 tahun 2012," jelasnya.
"Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi," tegas Mahfud MD.
"Juga tidak ada terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba," imbuhnya.
• Banyak Kritik untuk Pemerintah soal Penanganan Virus Corona, Luhut: Jangan Digunakan Berpolitik
Mahfud MD membenarkan bahwa pemerintah memang memberikan remisi berupa pembebasan bersyarat kepada narapidana akibat wabah Virus Corona di Indonesia.
Namun tidak dengan tiga kasus tersebut.
Isu memberikan keringanan kepada narapidana korupsi dinilai Mahfud terjadi akibat adanya aspirasi dari masyarakat.