Virus Corona
Kata Reza Indragiri soal Napi Buat Onar setelah Dibebaskan: Sudah Lelah karena Corona, Ditambah Lagi
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri secara terang-terangan mengkritik pembebasan ribuan narapidana untuk mencegah penularan Virus Corona.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
Lantas, Reza mengungkap pendapatnya soal kekhawtairan masyarakat yang kini semakin bertambah setelah ribuan narapidana dibebaskan.
Ia bahkan menyebut kekhawatiran yang dirasakan masyarakat itu merupakan hal yang sangat wajar.
"Maka apa boleh buat rasa aman masyarakat, kegelisahan masyarakat itu tidak akan terjawab. Yang membuat kita gelisah luar biasa adalah, dengan segala hormat, ketika kondisi lapas kita over kapasiter sedemikian rupa, masuk akal kalau ada kekhawatiran," kata Reza.
"Bahwa program-program pembinaan termasuk risk assessment jangan-jangan tidak dilakukan. Itu yang mengakibatkan sekian banyak orang kembali melakukan tindakan jahat."
Simak video berikut ini menit ke-3.14:
Wacana Napi Koruptor Bebas
Usulan Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly soal pembebasan narapidana koruptor terkait wabah Virus Corona (Covid-19) sempat menggegerkan publik.
Selang beberapa hari, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) langsung menyatakan bahwa tidak ada rencana pembebasan napi koruptor.
Lewat acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (7/4/2020), Yasonna menjelaskan dari mana sebenarnya usul tersebut bisa muncul, dan menghebohkan publik.

• Penjelasan Yasonna Laoly soal Napi Koruptor juga Rawan Terjangkit Corona: Bang Karni, Ini Realitas
Pertama, Yasonna bercerita bagaimana dirinya dihujat habis-habisan akibat menyatakan usulan tersebut.
"Saya dikritik habis oleh banyak orang, sampai-sampai saya mengatakan belum apa-apa sudah memprovokasi, membuat halusinasi, dan imajinasi tentang apa yang belum dilaksanakan," kata Yasonna.
Sebelum membahas pokok persoalan, Yasonna menjelaskan mengapa bisa muncul ide pembebasan narapidana.
Yasonna menceritakan dirinya mendapat pesan, dari Komisi Tinggi Untuk HAM PBB, Michelle Bachelett, Sub Komite Pencegahan Penyiksaan PBB yang merekomendasikan agar Indonesia membebaskan sejumlah napinya yang tinggal di lapas dengan kapasitas yang sudah terlalu banyak.
Yasonna menambahkan tidak sembarang napi bisa dikeluarkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
"Pelaku yang sakit, pelaku yang rendah risiko, perempuan, perempuan hamil, perempuan menyusui, penyandang disabilitas, tahanan politik, napi yang sudah tua, dan masih banyak lagi," ujarnya.