Terkini Nasional
Kartu Pra Kerja Sudah Diluncurkan, Menko Perekonomian: Bantuan Hangus jika 30 Hari Belum Digunakan
Kartu Pra Kerja yang telah diluncurkan diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dan meringankan biaya hidup akibat pandemi Virus Corona.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
"Jika belum berhasil diterima sebagai peserta pada gelombang pertama, pendaftar dapat bergabung pada gelombang selanjutnya," imbuhnya.
• Dibuka Hari Ini, Peserta Kartu Pra Kerja akan Terima Uang Transfer Rp 3,55 Juta, Ini Cara Daftarnya
Ia menerangkan setiap penerima Kartu Pra Kerja akan mendapat paket manfaat senilai Rp 3.550.000.
Dana tersebut diberikan dalam bentuk biaya pelatihan Rp 1 juta dan dana insentif yang akan ditransfer langsung ke peserta.
Insentif itu terdiri atas insentif pasca penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan dengan total nilai Rp. 2,4 juta.
Ada juga isentif pasca pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei dengan total nilai Rp 150.000.
"Bantuan akan hangus apabila dalam waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai penerima, peserta belum menggunakan Kartu Prakerja untuk pelatihan pertama," jelas Airlangga.
Kartu Prakerja bukanlah kartu fisik, melainkan sebuah kode unik 16 angka yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran pelatihan.
Peserta bisa memilih pelatihan yang diinginkan pada platform digital mitra resmi program Kartu Prakerja, yaitu Tokopedia, Skill Academy by Ruangguru, Maubelajarapa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijarmahir, dan Sisnaker.
Prioritas Penerima Kartu Pra-kerja
Dilansir akun YouTube Talk Show tvOne, Kamis (9/4/2020), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa Kartu Pra Kerja tersebut awalnya diberikan untuk pencari kerja dan pengangguran.
Namun setelah merebaknya Virus Corona, Kartu Pra Kerja ini dialih fungsikan untuk para pekerja yang kini di PHK atau di rumahkan pasca mewabahnya Virus Corona.
"Kartu Pra Kerja ini sebenarnya adalah pelatihan vokasi yang sebelum kondisi merebaknya Covid-19 ini diarahkan untuk mereka yang mencari kerja atau pengangguran yang membutuhkan peningkatan kompetensi," ujar Ida.
"Tapi karena kondisi Covid-19 ini dampaknya sangat luas, maka orientasi penerima Kartu Pra Kerja ini diberikan pada teman-teman pra kerja yang terdampak PHK, pekerja yang dirumahkan."
"Pekerja ini pekerja formal dan pekerja informal, pelaku ekonomi kecil dan mikro yang terdampak Covid-19," jelasnya.

Pemberian Kartu Pra-kerja ini awalnya dilakukan secara terbuka, namun kini pemerintah akan menentukan siapa saja yang berhak diberikan Kartu Pra Kerja tersebut.