Breaking News:

Virus Corona

Polisi Tangkap 5 Pelaku Provokator terkait PSBB, Ajak Lakukan Penjarahan hingga Pembakaran

Polda Metro Jaya baru saja menangkap lima orang pelaku provokator di Tangerang, Banten pada Sabtu (11/4/2020).

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
Channel YouTube Kompas TV
Polda Metro Jaya baru saja menangkap lima orang pelaku provokator di Tangerang, Banten pada Sabtu (11/4/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Polda Metro Jaya baru saja menangkap lima orang pelaku provokator di Tangerang, Banten pada Sabtu (11/4/2020).

Kelima pelaku yang terdiri dari anak-anak muda itu ditangkap, setelah menyebar coretan provokator terkait pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Dilansir TribunWow.com dari Channel YouTube Kompas TV pada Sabtu, mereka ditangkap lantaran menyebar seruan melakukan penjarahan.

Kecewa Jenazah Tenaga Medis Ditolak Warga, PPNI Jelaskan Cara Bungkus Jasad Pasien Corona

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, rencananya mereka melakukan penjaran pada Sabtu (18/4/2020).

Selain di DKI Jakarta, Irjen Nana menyebut ada pula rencana aksi penjarahan di suatu provinsi di Kalimantan.

"Memang akan melakukan acara vandalisme pada tanggal 18 April."

"Ada satu memang provinsi di Kalimantan," kata Irjen Nana.

Mereka sengaja mengajak orang berbuat onar agar suasana sekarang makin runyam.

"Mereka akan melakukan upaya vandalisme yang memang maksudnya akan membuat suasana tambah tidak kondusif."

"Khususnya keonaran seperti yang saya sampaikan, kemudian mereka juga ada upaya ajakan-ajakan melakukan penjarahan," jelas Irjen Nana.

Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Ketua Masjid Al Hikmah New York Aji Sastra Meninggal karena Corona

Bahkan, Irjen Nana menyebut mereka berencana akan melakukan aksi pembakaran.

"Serta upaya untuk membakar, dan mereka melakukan pembelokan di lokasi-lokasi tersebut," kata dia.

Akibat perbuatan tersebut, kelima orang itu terancam hukuman pidana hingga 10 tahun penjara.

"Untuk ancaman pidana yang dapat diterapkan pada mereka adalah Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang RI nomor satu tahun 1946 itu tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 160 KUHP."

"Itu membuat onar dengan membuat berita bohong yang ancaman hukumannya 10 tahun," ucapnya.

Lihat video berikut:

Berikut ini adalah sejumlah kegiatan yang harus dibatasi selama PSBB berlangsung.

1. Pembatasan Aktivitas Sekolah dan Kerja

Segala kegiatan belajar mengajar di sekolah harus diberhentikan secara sementara.

Selama PSBB berlangsung kegiatan belajar di sekolah akan diganti dengan belajar di rumah masing-masing.

Namun tidak semua kegiatan sekolah dihentikan, bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semuanya diizinkan berjalan.

Pekerja memakai masker melintas di daerah Dukuh Atas, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2020). Pemerintah mengeluarkan aturan kepada seluruh masyarakat agar wajib memakai masker apabila ke luar rumah, hal itu seiring dengan imbauan terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Herudin
Pekerja memakai masker melintas di daerah Dukuh Atas, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2020). Pemerintah mengeluarkan aturan kepada seluruh masyarakat agar wajib memakai masker apabila ke luar rumah, hal itu seiring dengan imbauan terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Kemudian pembatasan aktivitas kerja digunakan alternatif bekerja di rumah.

Sama seperti sebelumnya, segala aktivitas kerja bagi instansi yang berkaitan dengan pertahanan, dan keamanan tetap berjalan seperti biasa.

Selanjutnya, pengecualian juga berlaku bagi sektor ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

2. Pembatasan Kegiatan Keagamaan

Seluruh aktivitas ibadah yang melibatkan konsentrasi massa dalam jumlah besar dihentikan untuk sementara.

Masing-masing orang melakukan kegiatan ibadah di rumah masing-masing.

Jemaah melakukan Doa Qunut usai menunaikan Salat Jumat di Masjid Nasional Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (20/3/2020). Meskipun tetap menggelar Salat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19), Masjid Nasional Al Akbar Kota Surabaya menerapkan sejumlah prosedur yaitu pencucian tangan dengan hand sanitizer, pemeriksaan suhu badan, dan pemakaian masker serta pemberian jarak (social distancing) 1 meter tiap baris atau shaf jemaah. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Jemaah melakukan Doa Qunut usai menunaikan Salat Jumat di Masjid Nasional Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (20/3/2020). Meskipun tetap menggelar Salat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19), Masjid Nasional Al Akbar Kota Surabaya menerapkan sejumlah prosedur yaitu pencucian tangan dengan hand sanitizer, pemeriksaan suhu badan, dan pemakaian masker serta pemberian jarak (social distancing) 1 meter tiap baris atau shaf jemaah. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Tempat-tempat ibadah juga ditutup untuk umum.

Kemudian, pemakaman orang yang meninggal namun bukan karena Covid-19 tetap diperbolehkan dihadiri pelayat, tetapi tidak lebih dari 20 orang.

 Usul Pemprov DKI Terapkan PSBB untuk Atasi Virus Corona Disetujui Menkes: Seluruhnya Ada di Anies

3. Pembatasan Kegiatan di Tempat Umum

Guna memprioritaskan penjagaan jarak antar manusia, aktivitas yang menggunakan fasilitas umum, dan tempat umum ditiadakan sementara.

Pembatasan dikecualikan untuk beberapa tempat seperti supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta kebutuhan pokok.

Pengecualian juga diberlakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan.

4. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

Pembatasan dalam hal ini diterapkan untuk membatasi seluruh kegiatan dalam lingkup sosial, dan budaya sesuai pedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini pembatasan juga berlaku untuk perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.

5. Pembatasan Moda Transportasi

Pembatasan penggunaan transportasi umum kini dibatasi dengan memerhatikan aspek jumlah penumpang, dan menjaga jarak antar penumpang, baik di kendaraan umum, maupun pribadi.

Moda transportasi barang juga tetap diperbolehkan beropreasi dengan memerhatikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

6. Pembatasan Kegiatan Lainnya Khusus terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan

Pembatasan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah.

Kegiatan tetap berlangsung dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan PSBB, Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggungjawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.

Apabila disimpulkan, berikut ini adalah layanan utama yang tetap berjalan saat PSBB berlangsung:

  • Supermarket
  • Pasa, toko/tempat penjulan obat-obatan, dan peralatan medis
  • Kebutuhan pangan
  • Bahan pokok
  • Barang penting
  • Bahan bakar minyak, gas, dan energi
  • Pelayanan kesehatan, dan kegiatan olahraga
  • Transportasi umum

Seluruh kegiatan tersebut tetap berjalan dengan catatan berpedoman pada pembatasan kerumunan, dan protokol yang berlaku. (TribunWow.com/Mariah Gipty/Anung)

Baca juga artikel ini di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tangkap 5 Pelaku Provokator terkait PSBB, Ajak Lakukan Penjarahan hingga Pembakaran

Tags:
Virus CoronaCovid-19pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved