Breaking News:

Terkini Daerah

Terbukti Zina dengan 2 Pria, Wanita di Aceh Tamiang Dihukum Cambuk 200 Kali, Sujud seusai Dieksekusi

Seorang wanita Erl (39) harus menjalani hukuman cambuk 200 kali, akibat perbuatannya yang berzina dengan 2 orang pria.

Editor: Lailatun Niqmah
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Erl alias Wat bersujud seusai menjalani eksekusi cambukan 200 kali di Islamic Center Aceh Tamiang, Jumat (10/4/2020). IRT ini dinyatakan bersalah melakukan perzinahan dengan dua pria. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang wanita Erl (39) harus menjalani hukuman cambuk 200 kali, akibat perbuatannya.

Pada Jumat (10/4/2020) aanita asal Aceh Tamiang itu dinyatakan terbukti melakukan zina dengan dua orang pria.

Dikutip dari Serambinews.com, hukuman tersebut dilakukan di di halaman belakang Islamic Center Aceh Tamiang ini, didasari dua putusan Mahkamah Syariah, yakni Nomor 8/JN/2020/Ms-Ksg dan Nomor 10/JN/2020/Ms-Ksg.

Penyanyi Dangdut Nuryati Ditemukan Tewas di Lantai Dapur, Disebut Sedang Goreng Donat

Pelaksanaan eksekusi ini terbilang lancar dan bisa diselesaikan Erl dengan beberapa kali jeda.

Ia tampak sujud, setelah menjalani seluruh eksekusi.

Fisik wanita ini terbilang kuat, karena hingga cambukan ke-200 dia masih bisa berdiri tanpa dipapah petugas.

Bahkan ketika diingatkan petugas untuk berhati-hati ketika akan menuruni tangga panggung eksekusi, dia memastikan masih memiliki tenaga.

“Tidak apa-apa, masih kuat,” kata Erl.

Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra menjelaskan, Erl sebelumnya didakwa terlibat perzinaan dengan dua pria.

Yaitu Pon alias Bandot (51) warga Langkat, Sumatera Utara dan Yam alias Wak Boy (54) penduduk Kejuruanmda, Aceh Tamiang.

Sempat Ingin Titip Warganya di Jakarta, Ganjar: Kalau Pejabat Tak Gajian Setahun, Saya Siap Pertama

Keduanya masing-masing dieksekusi 100 kali cambukan.

Dijelaskannya, eksekusi perdana pada 2020 ini dilakukan terhadap 29 orang.

Salah satu terhukum yang dihadirkan untuk menjalani cambuk ialah TIH (43).

Oknum PNS yang terjaring razia Satpol PP/WH saat bersama seorang wanita di sebuah hotel di Karangbaru.

TIH bersama pasangan non muhrimnya, Suh (34) masing-masing dieksekusi 21 cambukan, setelah dipotong masa tahanan. (Serambinews/Rahmad Wiguna)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Zina dengan Dua Pria, IRT di Aceh Tamiang Dicambuk 200 Kali

Tags:
PerzinahancambukAceh
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved