Breaking News:

Virus Corona

Panduan Cara Cairkan Dana Jamsostek bagi Korban PHK akibat Virus Corona, Cek Syarat Dokumennya

Banyaknya kasus PHK ini mendorong mereka mencairkan dana Jamsostek di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Editor: Lailatun Niqmah
Dok. BPJS
Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dengan banyak cara. 

3) Cara cairkan JHT BPJS melalui e-KTP Reader

Dikutip dari sosial media resmi milik BPJS Ketenagakerjaan, BPJS memiliki layanan yang prosesnya lebih singkat untuk mencairkan dana saldo JHT.

Tanpa perlu mengisi formulir di kantor BPJS Ketenagakerjaan, peserta hanya perlu men-tap e-KTP peserta ke e-KTP Reader.

Fasilitas ini sudah tersedia di DKI Jakarta dan 33 Kantor Cabang/KCP ibu kota provinsi. (tribunjakarta/kompas)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Cara Mudah Mencairkan Dana Jamsostek Bagi Korban PHK, Perhatikan Dokumen yang Wajib Dipersiapkan

Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Jaminan Hari Tua (JHT)BPJS KetenagakerjaanPemutusan Hubungan Kerja (PHK)Virus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved