Breaking News:

Virus Corona

Panduan Cara Cairkan Dana Jamsostek bagi Korban PHK akibat Virus Corona, Cek Syarat Dokumennya

Banyaknya kasus PHK ini mendorong mereka mencairkan dana Jamsostek di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Editor: Lailatun Niqmah
Dok. BPJS
Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dengan banyak cara. 

Selain itu, peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

Pasien Positif Virus Corona Disebut FAO Justru Didominasi Warga Kelas Atas, Lihat Selisih Jumlahnya

Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK). Juga salinan Verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.

Seluruh dokumen nantinya akan diverifikasi oleh petugas.

Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui Whatsaap, email, SMS atau telepon.

Peserta kemudian menerima uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

2) Pencairan via Kantor Jamsostek

Bagi peserta yang memilih pencairan secara langsung dengan datang ke kantor BP Jamsostek, bisa datang sesuai jadwal hari, tanggal, dan jam yang ditentukan setelah mengambil nomor antrean via online.

Untuk mencegah penularan Virus Corona, interaksi di kantor BP Jamsostek dibatasi dan diawasi dengan ketat.

Misalnya, petugas akan memeriksa suhu tubuh peserta sebelum masuk ke dalam kantor BP Jamsostek untuk mencairkan JHT.

Ketika suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius maka peserta tidak diperkenankan melanjutkan proses pencairan klaim.

Sementara bagi peserta yang suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dapat melanjutkan proses pencairan. Petugas akan memanggil sesuai nomor antrean. Selajutnya akan dilakukan verifikasi kelengkapan berkas yang dibawa.

Dokumen yang telah diunggah disarankan tetap dibawa bukti aslinya untuk proses verifikasi.

Kemudian, apabila berkas dinyatakan lengkap, peserta diminta memasukkan seluruh berkas ke dalam amplop dan memasukkan ke dalam drop box yang disediakan.

Lalu, peserta akan mendapatkan pemberitahuan secara digital melalui Whastaap, email, SMS, atau telepon mengenai status klaim yang diajukan.

Setelahnya, peserta akan menerima uang JHT dari BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Jaminan Hari Tua (JHT)BPJS KetenagakerjaanPemutusan Hubungan Kerja (PHK)Virus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved