Breaking News:

Virus Corona

Melanggar PSBB DKI akan Kena Sanksi Penjara 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta, Anies Baswedan: Sesuai UU

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, sejumlah sanksi untuk masyarakat yang nekat melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan PSBB.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Youtube/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers membahas PSBB, Rabu (8/4/2020) 

TRIBUNWOW.COM - Jakarta sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai pukul 00.00 WIB pada Jumat (10/4/2020).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, sejumlah sanksi untuk masyarakat yang nekat melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan PSBB.

Anies Baswedan menyatakan, warga Jakarta yang melanggar PSBB dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub).

Selain menjelaskan poin-poin pembatasan dalam aturan ini, Anies menjelaskan setiap orang yang melanggar dapat dikenakan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Update Virus Corona di Dunia: Lebih dari 95.731 Jiwa Meninggal, Amerika Serikat Miliki 468.711 Kasus

Keluhan Driver Ojol soal Oknum Bantuan Wabah Corona: Saya Melapor Pun, Saya Enggak Bakal Dapat

 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers, Kamis (9/4/2020) malam.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers, Kamis (9/4/2020) malam. (Tangkap layar KompasTV)

Hal itu disampaikan Anies Baswedan dalam video yang diunggah kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).

"Termasuk sanksi pidana, mulai pidana ringan, bila berulang bisa jadi lebih berat," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).

Anies mengatakan, Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pemberian sanksi terhadap pelanggar aturan PSBB.

Ia menambahkan, pihaknya juga saling bekerja sama untuk memastikan seluruh ketentuan yang ada di Pasal 27 dilaksanakan.

"Kemudian terkait dengan sanksi dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada di Pasal 27."

"Pasal 27, pelanggaran terhadap pelaksana PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk sanksi pidana, papar Anies.

Undang-Undang itu juga termasuk ketentuan di Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya 100 juta rupiah," ucapnya.

Jakarta Mulai PSBB, Driver Ini Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Ojol: Bukan Saya Saja yang Diusir

Driver Ojol Menangis Cerita Berjuang Hidupi Keluarga di Tengah Corona, Sempat Tidur di Emperan Ruko

Adapun Pergub ini berlaku dari 10 April sampai 23 April mendatang.

Anies Baswedan menyampaikan Pergub ini diberlakukan dengan tujuan menyelamatkan seluruh warga Jakarta dari wabah Virus Corona (Covid-19).

Jakarta Terapkan PSBB

Lebih lanjut, Anies menuturkan beberapa prinsip yang ditegakkan Pemprov DKI dalam PSBB.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah YouTube KompasTV, Selasa (7/4/2020).

Menurutnya, secara prinsip PSBB ini sudah berjalan selama tiga minggu.

Di mana sudah dikeluarkan imbauan untuk kegiatan sekolah ditiadakan diganti dengan belajar di rumah.

"Pada intinya kegiatan belajar akan terus seperti kemarin, tidak dilakukan di sekolah tapi dilakukan di rumah," ujar Anies.

PSBB di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Ini yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan terkait Dampak Corona

Anies Baswedan Minta Warga Kompak Patuhi PSBB: Bila Ingin Aparat Seragam untuk Jaga, Jelas Tak Cukup

Selain itu, Anies mengatakan, semua fasilitas umum baik itu milik pemerintah maupun milik masyarakat semuanya ditutup.

Yakni taman, balai pertemuan, ruang terbuka RPTRA, gedung olahraga, dan museum.

Kemudian, terkait kegiatan sosial budaya juga dilakukan pembatasan.

"Pernikahan tidak dilarang tetapi dilakukan di kantor urusan agama (KUA) lalu resepsi ditiadakan," kata dia.

Anies menambahkan, untuk kegiatan-kegiatan pelayanan lainnya seperti ritual khitan diperbolehkan hanya perayaannya yang ditiadakan.

Ia mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

Adapun Pemprov DKI Jakarta bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda) telah menyepakati diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta.

 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan bantuan sosial terhadap warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB mulai Kamis, (9/4/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

Hari Ini Jumat 10 April PSBB di Jakarta, Ini Sektor yang Raup Keuntungan, Provider XL Ada Lonjakan

Anies memaparkan, selama ini secara prinsip DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan dalam mencegah penyebaran Virus Corona.

"Mulai dari seruan bekerja di rumah, menghentikan belajar mengajar di sekolah, dan mengalihkan kegiatan belajar mengajar di rumah," paparnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, pembatasan yang sudah diberlakukan lainnya yakni menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah diganti dengan mengerjakan kegiatan peribadatan di rumah.

Begitu pun penerapan pembatasan moda transportasi umum.

Ia melanjutkan, PSBB yang mulai diberlakukan itu diterapkan pada komponen penegakan yang diperuntukkan bagi masyarakat Jakarta.

Peraturan ini memiliki kekuatan mengikat pada warga untuk diikuti.

"Jadi kita berharap pembatasan bisa ditaati sekaligus menjadi pesan bagi semua," ujar Anies.

Anies menyebut bahwa ketaatan warga Jakarta untuk membatasi pergerakan, membatasi interaksi itu sangat mempengaruhi kemampuan Pemprov DKI dalam mengendalikan Virus Corona.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika Nekat Melanggar PSBB, Anies Baswedan Siap Beri Sanksi Penjara 1 Tahun & Denda Rp 100 Juta

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Anies Baswedanpembatasan sosial berskala besar (PSBB)CoronaCovid-19
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved