Terkini Nasional
Jadwal Hari Libur dan Cuti Bersama Terbaru dari Pemerintah, Libur Lebaran Dipindah Akhir Tahun
Sejumlah kebijakan baru diputuskan pemerintah karena wabah Virus Corona.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Sejumlah kebijakan baru diputuskan pemerintah karena wabah Virus Corona.
Termasuk pemerintah resmi mengalihkan jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang sebelumnya di bulan Mei menjadi tanggal 28-31 Desember 2020.
Dilansir oleh Kompas.com, hal tersebut merupakan keputusan rapat yang digelar Kamis (9/4/2020) terkait perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.
• Awalnya Sempat Setuju, Warga di Semarang Tolak Jenazah Perawat yang Positif Corona
Rapat melalui video conference tersebut diikuti oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Kemudian Menteri Agama Fachrur Razi, Menparekraf Wishnutama, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Kapolri Idham Aziz serta perwakilan kementerian/lembaga terkait lainnya.
"Tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari siaran pers, Kamis (9/4/2020).
Berdasarkan hasil rapat tersebut, libur Lebaran tetap pada 24-25 Mei 2020.
Namun, pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri yang awalnya dijadwalkan pada 26-29 Mei 2020, diganti menjadi tanggal 28-31 Desember 2020.
Selain itu, ada tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.
"Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan, Covid-19 Insya Allah telah tertangani dengan baik," ujar Muhadjir.
• Agus Pambagio Jelaskan Beda PSBB dengan Social Distancing: Orang Indonesia Sangat Tak Suka Diimbau
Selain itu, kata Muhadjir, akhir tahun juga masuk liburan sekolah, sehingga keluarga memiliki waktu cukup untuk merencanakan liburan.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait imbauan tidak mudik dan penggantian libur lebaran tahun 2020.
Dalam kesempatan itu, Muhadjir juga mengatakan, dalam menanggulangi penyebaran Covid-19, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ia pun mengimbau agar masyarakat taat terhadap ketentuan yang diatur dalam PSBB, terutama bagi wilayah yang telah menerapkan aturan tersebut.
Muhadjir kembali menegaskan agar masyarakat merayakan Idul Fitri di daerah setempat dan mengimbau agar masyarakat tidak mudik lebaran.