Virus Corona
DKI Jakarta Resmi Berlakukan PSBB, Kurungan 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta Menanti Bagi Pelanggar
Pemprov DKI Jakarta telah resmi memberlakukan PSBB mulai hari ini Jumat (10/4/2020). Kurungan 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta Menanti bagi pelanggar.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
"Prosesnya nanti kita akan kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, " ungkap Anies.
"Termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta," pungkasnya.
Simak videonya:
Anies Baswedan Hanya Izinkan Ojek Online Angkut Barang
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dikabarkan sebelumnya, penerapan PSBB di Jakarta akan berlaku mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB dengan tujuan untuk mewujudkan physical distancing dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona, khususnya di Jakarta.
Dilansir TribunWow.com dalam siaran langsung Youtube PEMPROV DKI JAKARTA, Anies Baswedan mengatakan dalam dalam Pergub soal penerapan PSBB, melakukan pembatasan moda transportasi, baik umum maupun pribadi.

• Perketat Pengawasan PSBB di Jakarta, Polda Metro Jaya Siapkan 20 Check Poin, Khususnya di Perbatasan
Dirinya mengatakan ojek online tetap diizinkan untuk beroperasi.
Namun dengan ketentuan yaitu hanya diperbolehkan untuk mengantar barang.
Ojek online tidak diizinkan untuk mengangkut orang.
Kepastian tersebut merujuk pada peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
"Moda transportasi prinsipnya selama pemberlakuan PSBB, dilakukan pembatasan sementara penggunaan kendaraan untuk pergerakan orang dan barang di wilayah Jakarta," ujar Anies Baswedan.
"Kita berpandangan untuk bisa diizinkan, tetapi karena belum ada diperaturan menteri kesehatan dan peraturan gubernur harus sejalan dengan rujukan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada peraturan menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020," jelasnya.
"Yaitu layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk mengangkut penumpang."
• Setelah DKI Jakarta, Jokowi Ingatkan Daerah Lain untuk Tidak Gusrah-gusruh dalam Menetapkan PSBB
Oleh karena itu, Anies Baswedan memastikan ojek online hanya boleh beroperasi untuk mengantarkan barang saja, tidak untuk membawa penumpang.
"Sehingga ojek boleh untuk mengantarkan barang, tetapi tidak untuk mengantarkan orang," kata Anies memastikan.
"Apabila nanti ada perubahan, maka kita akan menyesuaikan di dalam peraturan gubernur ini," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke-9.09:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)