Breaking News:

Virus Corona

DKI Jakarta Resmi Berlakukan PSBB, Kurungan 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta Menanti Bagi Pelanggar

Pemprov DKI Jakarta telah resmi memberlakukan PSBB mulai hari ini Jumat (10/4/2020). Kurungan 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta Menanti bagi pelanggar.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
Youtube/KompasTV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan dalam penerapan PSBB akan ada penegakan hukum yang tegas. Kurungan 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta Menanti bagi pelanggar. 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi memberlakukan PSBB mulai hari ini Jumat (10/4/2020).

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk mewujudkan pshycal distancing dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona, khususnya di Jakarta yang merupakan pusat episentrum Covid-19 di Indonesia.

Dilansir TribunWow.com, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan dalam penerapan PSBB akan ada penegakan hukum yang tegas.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). (Youtube/PEMPROV DKI JAKARTA)

 

PSBB di Jakarta Mulai Berlaku, Berikut Jadwal Pendistribusian Bantuan yang Terdampak Virus Corona

Anies kemudian mengimbau kepada semua masyarakat Jakarta untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku selama PSBB diberlakukan.

Dikabarkan sebelumnya, PSBB akan memberikan batasan sosial untuk semua aktivitas masyarakat, kecuali yang masuk dalam pengecualian.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan akan ada sanksi yang diberikan terhadap masyarakat yang melanggar penerapan PSBB.

Menurutnya, pengaturan sanksi sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Pasal 27.

Hal ini disampaikan Anies dalam konferensi pers yang ditayangkan dalam kanal Youtube KompasTV, Jumat (10/4/2020).

"Sanksi dalam hal ini sesuai ketentuan yang ada bahwa ini ada di dalam pasal 27," ujar Anies.

Menurut Anies, sanksi yang diberikan akan semakin berat jika pelanggaran tersebut dilakukan secara berulang-ulang.

Selain mengacu pada Pergub Pasal 27, Anies juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Pasal 93 Tahun 2018 yang mengatur tentang karantina kesehatan.

Jakarta Mulai PSBB, Driver Ini Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Ojol: Bukan Saya Saja yang Diusir

"Pelanggaran terhadap PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," jelasnya.

"Dari mulai pidana ringan dan bila berulang bisa menjadi lebih berat," imbuhnya.

Lebih lanjut, Anies memastikan dalam penegakan PSBB, Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Untuk sanksinya yaitu bisa mendapatkan kurungan sampai 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

"Prosesnya nanti kita akan kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, " ungkap Anies.

"Termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta," pungkasnya.

Simak videonya:

Anies Baswedan Hanya Izinkan Ojek Online Angkut Barang

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dikabarkan sebelumnya, penerapan PSBB di Jakarta akan berlaku mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB dengan tujuan untuk mewujudkan physical distancing dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona, khususnya di Jakarta.

Dilansir TribunWow.com dalam siaran langsung Youtube PEMPROV DKI JAKARTA, Anies Baswedan mengatakan dalam dalam Pergub soal penerapan PSBB, melakukan pembatasan moda transportasi, baik umum maupun pribadi.

Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan bahwa PSBB di Jakarta rencananya akan mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020).
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan bahwa PSBB di Jakarta rencananya akan mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020). (Youtube KompasTV)

 

 Perketat Pengawasan PSBB di Jakarta, Polda Metro Jaya Siapkan 20 Check Poin, Khususnya di Perbatasan

Dirinya mengatakan ojek online tetap diizinkan untuk beroperasi.

Namun dengan ketentuan yaitu hanya diperbolehkan untuk mengantar barang.

Ojek online tidak diizinkan untuk mengangkut orang.

Kepastian tersebut merujuk pada peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

"Moda transportasi prinsipnya selama pemberlakuan PSBB, dilakukan pembatasan sementara penggunaan kendaraan untuk pergerakan orang dan barang di wilayah Jakarta," ujar Anies Baswedan.

"Kita berpandangan untuk bisa diizinkan, tetapi karena belum ada diperaturan menteri kesehatan dan peraturan gubernur harus sejalan dengan rujukan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada peraturan menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020," jelasnya.

"Yaitu layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk mengangkut penumpang."

 Setelah DKI Jakarta, Jokowi Ingatkan Daerah Lain untuk Tidak Gusrah-gusruh dalam Menetapkan PSBB

Oleh karena itu, Anies Baswedan memastikan ojek online hanya boleh beroperasi untuk mengantarkan barang saja, tidak untuk membawa penumpang.

"Sehingga ojek boleh untuk mengantarkan barang, tetapi tidak untuk mengantarkan orang," kata Anies memastikan.

"Apabila nanti ada perubahan, maka kita akan menyesuaikan di dalam peraturan gubernur ini," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke-9.09:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
DKI Jakartapembatasan sosial berskala besar (PSBB)Anies Baswedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved