Breaking News:

Virus Corona

Begini Prosedur yang Harus Dipenuhi untuk Gelar Pernikahan dan Khitanan Selama PSBB di Jakarta

Pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) resmi diterapkan di Provinsi DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020). Bagaimana dengan pernikahan dan khitanan?

Youtube/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers membahas PSBB, Rabu (8/4/2020). Bagaimana dengan pernikahan dan khitanan? 

TRIBUNWOW.COM - Pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) resmi diterapkan di Provinsi DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Semua aktivitas sosial di Jakarta akan dibatasi selama penerapan PSBB berlangsung.

Hal tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran Virus Corona, khususnya di Jakarta, yakni dengan cara physical distancing.

DKI Jakarta Resmi Berlakukan PSBB, Kurungan 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta Menanti Bagi Pelanggar

Dilansir TribunWow.com, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan tidak akan mengizinkan semua kegiatan yang mengundang kerumunan hingga lebih dari 5 orang.

Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Pasal 13.

Lalu bagaimana dengan acara pernikahan ataupun khitanan?

Kegiatan tersebut dibahas secara khusus dalam Pergub Pasal 17.

Kegiatan pernikahan dan khitanan masih tetap diizinkan selama masa penerapan PSBB ini.

Namun tetap harus mengakuti prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Prosedur dan ketentuan keduanya bisa dikatakan hampir sama, yakni tetap dalam aturan physical distancing.

Langkah yang bisa dilakukan yaitu meniadakan acara perayaan atau persepsinya.

Tanggapi Daerah Lain yang Ingin Terapkan PSBB, Jokowi: Hati-hati dan Jangan Grusa-grusu

Berikut prosedur untuk menggelar acara pernikahan ataupun khitan:

Khitanan

1. Dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan

2. Dihadiri oleh kalangan terbatas

3. Meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian

4. Menjaga jarak antara pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter.

Pernikahan

1. Dilakukan di KUA dan atau Kantor Catatan Sipil

2. Dihadiri oleh kalangan terbatas

3. Menidakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramain

4. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter

Cegah Corona di Bulan Ramadan, Kemenag Tiadakan Kegiatan Keagamaan yang Berkerumun, Tak Ada Tarawih

Kurungan 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta Menanti Bagi Pelanggar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi memberlakukan PSBB mulai hari ini Jumat (10/4/2020).

Dilansir TribunWow.com, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan dalam penerapan PSBB akan ada penegakan hukum yang tegas.

Anies kemudian mengimbau kepada semua masyarakat Jakarta untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku selama PSBB diberlakukan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). (Youtube/PEMPROV DKI JAKARTA)

 PSBB di Jakarta Mulai Berlaku, Berikut Jadwal Pendistribusian Bantuan yang Terdampak Virus Corona

Dikabarkan sebelumnya, PSBB akan memberikan batasan sosial untuk semua aktivitas masyarakat, kecuali yang masuk dalam pengecualian.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan akan ada sanksi yang diberikan terhadap masyarakat yang melanggar penerapan PSBB.

Menurutnya, pengaturan sanksi sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Pasal 27.

Hal ini disampaikan Anies dalam konferensi pers yang ditayangkan dalam kanal Youtube KompasTV, Jumat (10/4/2020).

"Sanksi dalam hal ini sesuai ketentuan yang ada bahwa ini ada di dalam pasal 27," ujar Anies.

Menurut Anies, sanksi yang diberikan akan semakin berat jika pelanggaran tersebut dilakukan secara berulang-ulang.

Selain mengacu pada Pergub Pasal 27, Anies juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Pasal 93 Tahun 2018 yang mengatur tentang karantina kesehatan.

"Pelanggaran terhadap PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," jelasnya.

"Dari mulai pidana ringan dan bila berulang bisa menjadi lebih berat," imbuhnya.

 Jakarta Mulai PSBB, Driver Ini Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Ojol: Bukan Saya Saja yang Diusir

Lebih lanjut, Anies memastikan dalam penegakan PSBB, Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Untuk sanksinya yaitu bisa mendapatkan kurungan sampai 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

"Prosesnya nanti kita akan kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, " ungkap Anies.

"Termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta," pungkasnya.

Simak videonya:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Baca juga artikel ini di Tribunnews.com dengan judul Begini Prosedur yang Harus Dipenuhi untuk Gelar Pernikahan dan Khitanan Selama PSBB di Jakarta

Tags:
Virus Coronapembatasan sosial berskala besar (PSBB)Pernikahan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved