Breaking News:

Virus Corona

Tak Larang Mudik, Pemerintah Justru Suruh ASN Minta Masyarakat Tak Mudik

Pemerintah menerapkan standar ganda terkait pelaksanaan pulang ke kampung halaman alias mudik saat lebaran, baik bagi masyarakat atau ASN.

WARTA KOTA/NUR ICHSAN
NEKAT MUDIK - Warga nekat mudik menggunakan angkutan bus umum melalui Terminal.Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (1/4/2020). Himbauan pemerintah untuk tidak mudik sepertinya tak dihiraukan, padahal tindakan tersebut mengundang penyebaran wabah Covid-19 ke luar ibukota. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin menyatakan, bagi kendaraan yang tidak mematuhi anjuran yang ditetapkan maka akan diminta untuk kembali ke daerah asal mereka berangkat.

Sementara, bagi perusahaan penyedia jasa transportasi umum yang tidak mematuhi aturan itu akan dijatuhi sanksi oleh Kemenhub.

Bertolak belakang

Tidak adanya larangan tegas bagi masyarakat untuk mudik ini bertolak belakang dengan tugas yang diberikan kepada ASN agar mengimbau masyarakat untuk tidak mudik.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Selain melarang ASN dan keluarganya untuk tidak mudik sesuai dengan taklimat yang termuat di dalam poin a, ASN juga diberikan tugas tambahan untuk mengimbau masyarakat agar tidak kembali ke kampung halamannya untuk sementara waktu.

"Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah NKRI, ASN agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H ataupun kegiatan ke luar daerah lainnya sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19," demikian tulis poin c dari surat edaran yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo itu.

Ridwan Kamil Tertawa Ditanya soal Mudik di Tengah Corona: Melarang Hak, tapi Inginnya Enggak Ada

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, pemerintah masih menggunakan orientasi ekonomi dalam mengambil kebijakan terkait mudik lebaran.

Hal ini tidak sesuai dengan protokol kesehatan yang telah disusun selama ini.

Sebagai contoh, Juru Bicara Pemerintah tentang Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam setiap kesempatan selalu menyampaikan agar masyarakat menghindari melakukan perjalanan mudik karena dikhawatirkan mereka akan menjadi carier Virus Corona yang justru akan mengancam keluarga di daerah yang rentan, seperti orang tua maupun mereka yang memiliki imunitas rendah.

"Jika pemerintah memaksakan mudik lebaran sekalipun dengan istilah pengendalian ketat, maka hal itu akan berisiko tinggi. Yakni, episentrum Virus Corona akan menyebar dan berpindah ke daerah," kata Tulus dalam keterangan tertulis.

Pemerintah, imbuh dia, seharusnya dapat memiliki pertimbangan jangka panjang, apabila masyarakat di daerah atau desa yang tidak memiliki fasilitas kesehatan yang memadai terinfeksi Covid-19.

Sebagai contoh, bila ada petani atau peternak yang terinfeksi, maka hal itu dapat mempengaruhi pasokan logistik ke daerah urban.

Padahal, saat ini tidak sedikit telah daerah urban yang memiliki banyak kasus positif Covid-19 dan menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

DKI Jakarta, misalnya, dari total 2.956 kasus positif Covid-19 secara nasional, 1.470 kasus di antaranya berada di provinsi yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan ini.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19mudik lebaranMudikAparatur Sipil Negara (ASN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved