Virus Corona
Tak Larang Mudik, Pemerintah Justru Suruh ASN Minta Masyarakat Tak Mudik
Pemerintah menerapkan standar ganda terkait pelaksanaan pulang ke kampung halaman alias mudik saat lebaran, baik bagi masyarakat atau ASN.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Di saat seharusnya negara hadir untuk memberikan perlindungan menyeluruh atas kondisi kesehatan masyarakat terhadap potensi ancaman Covid-19, pemerintah justru menerapkan standar ganda terkait pelaksanaan pulang ke kampung halaman alias mudik saat lebaran.
Di satu sisi pemerintah bilang tidak melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan ke kampung halaman, dengan catatan harus mematuhi aturan pengendalian secara ketat yang akan dibuat pemerintah.
Namun di sisi lain, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilarang mudik karena alasan keamanan kesehatan justru diminta mengimbau masyarakat untuk tidak mudik hingga situasi di seluruh wilayah Indonesia bebas dari ancaman Covid-19.
• Cegah Penyebaran Corona, ASN yang Nekat Mudik saat Pandemi Covid-19 Bakal Dikenakan Sanksi Disiplin
Selain itu, sejumlah pemerintah daerah pun meminta agar warganya yang tinggal di daerah pandemi untuk sementara waktu tidak kembali ke kampung halaman.
Standar ganda pemerintah dalam memastikan keamanan kondisi kesehatan masyarakat pun dipertanyakan.
Kepastian tidak adanya larangan masyarakat untuk mudik itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Meski demikian, masyarakat diminta mengikuti protokol yang ditetapkan bila ingin mudik.
Saat ini, Kemenhub tengah mematangkan Peraturan Menteri Perhubungan untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
"Untuk itu, kami juga tengah memfinalisasi Buku Panduan atau Petunjuk Teknis Mudik 2020, yang harus diperhatikan dan wajib diikuti oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar dari suatu daerah terutama yang telah ditetapkan sebagai PSBB," kata Adita dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).
• Memaklumi Alasan Masyarakat untuk Tetap Mudik, Aa Gym: Ini Situasi yang Sulit bagi Semua Pihak
Sejumlah kebijakan yang tengah disusun itu meliputi physical distancing yang akan diberlakukan bagi kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
Untuk sepeda motor, misalnya, pemudik dilarang membawa penumpang saat melakukan perjalanan.
Sementara, untuk kendaraan roda empat, harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpang.
Aturan yang sama juga berlaku bagi pengguna moda transportasi umum.
Ada pengaturan jarak fisik yang harus dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.
Selain itu, mereka juga diminta untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah tiba di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.