Breaking News:

Virus Corona

Sosialisasi Digencarkan Jelang Penerapan PSBB Jakarta, Kapolda Metro Jaya: Ada Upaya Penegakan Hukum

Sosialisasi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai digencarkan di DKI Jakarta, menjelang penerapannya pada Jumat (10/4/2020).

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Youtube KompasTV
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, menyampaikan bahwa penindakan hukum akan dilakukan sebagai upaya terakhir bila masyarakat tidak mengidahkan aturan PSBB di Jakarta. 

TRIBUNWOW.COM - Sosialisasi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai digencarkan di DKI Jakarta, menjelang penerapannya pada Jumat (10/4/2020).

Penetapan kebijakan ini dilakukan segera setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, menandatangani surat persetujuan PSBB yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam.

Pemberlakuan PSBB tersebut sebagai upaya untuk menangani pandemi Virus Corona yang tengah mewabah di Jakarta.

Sanksi Tak Naik Gaji hingga Turun Pangkat Menanti ASN yang Nekat Mudik di Tengah Virus Corona

Dilansir KompasTV, Kamis (9/4/2020), petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) mulai mendatangi warung-warung di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Mereka mengimbau para warga yang berkerumun untuk menjaga jarak dan memakai masker.

Sosialisasi penerapan PSBB juga dilakukan pengurus Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Sosialisasi tersebut sebagai upaya edukasi untuk masyarakat karena selama masa pemberlakuan PSBB, peziarah yang datang akan dibatasi.

Pihak TPU Pondok Kelapa juga memasang spanduk yang berisi larangan bagi para pedagang, pencari nafkah (pengemis-red), tukang kored, dan pemandu doa untuk memasuki area TPU tersebut.

Hal ini ditetapkan untuk menghindari semakin merebaknya penularan Covid-19 menjelang tradisi Mungguhan dan ziarah di Bulan Ramadan sampai hari raya Idul Fitri.

Bagi masyarakat yang tetap nekat melanggar aturan dalam PSBB tersebut, aparat kepolisian akan melakukan penindakan tegas.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, menyampaikan bahwa penindakan hukum akan dilakukan sebagai upaya terakhir bila masyarakat tidak mengidahkan imbauan yang telah diberikan.

"Disamping upaya-upaya pencegahan, dalam rangka untuk lebih mendisiplinkan, memang ada upaya-upaya penegakan hukum," ujar Nana.

"Perangkat hukuman ini merupakan upaya terakhir, apabila imbauan-imbauan tidak diikuti oleh masyarakat," pungkasnya.

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Mekanisme Pelaksanaan PSBB

Halaman
12
Tags:
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)Polda Metro JayaDKI JakartaVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved