Breaking News:

Virus Corona

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan, Anies Baswedan Hanya Izinkan Ojek Online Angkut Barang

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Youtube/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan siap mensukseskan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Dilansir TribunWow.com, Sambodo juga menegaskan akan melakukan pengawasan ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Penerapan PSBB di Jakarta akan berlaku mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 dini hari.

Petugas gabungan memberikan himbauan kepada warga sekitar untuk tidak bergerombol di Kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). Himbauan untuk tidak bergerombol dan sosialisasi terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini sekaligus menyemprot disfektan. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas gabungan memberikan himbauan kepada warga sekitar untuk tidak bergerombol di Kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). Himbauan untuk tidak bergerombol dan sosialisasi terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini sekaligus menyemprot disfektan. (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

 Sebut Penerapan PSBB di Jakarta Tanggung, Advokasi IAKMI: Seharusnya Bukan Hanya PSBB Saja

Satu poin dari PSBB yaitu adanya pembatasan transportasi, baik kendaraan umum maupun pribadi.

Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan adanya physical distancing dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona, khusunya di Ibu Kota.

Dalam acara Kabar Petang yang tayang di Youtube tvOneNews, Kamis (9/4/2020), Sambodo mengatakan sudah menyiapkan 20 titik check poin.

20 check poin tersebut tersebar di seluruh Provinsi Jakarta, termasuk juga di wilayah perbatasan.

"Check poin ini kan sudah kita bangun di 20 titik, baik di perbatasan masuk wilayah DKI Jakarta, seperti misalnya di Jalan Ciputat Raya, di Kali Deres, kemudian di Caman, Kali Malang, dan beberapa tempat lainnya," ujar Sambodo.

"Termasuk juga di dalam kota Jakarta itu sendiri, nanti kita akan pasang, misalnya di Bundaran Senayan, di HI dan sebagainya," sambungnya.

Menurutnya, dalam check poin tersebut akan dilakukan pengawasan dan penertiban terhadap setiap kendaraan yang melintas.

Untuk saat ini, dirinya mengaku belum bisa memastikan bagaimana teknis penerapannya.

Namun untuk gambaran awalnya yaitu dilakukan pengecekan, utamanya soal jumlah penumpang di dalam kendaraan.

 Jawaban Polda Metro Jaya soal Kemungkinan Sanksi Tilang dari Pembatasan Kendaraan Pribadi saat PSBB

"Tentu kita akan melaksanakan pengawasan terhadap kendaraan-kendaraan yang melewati check poin tersebut," kata Sambodo.

"Bayangannya mungkin seperti pada saat dulu ada pemeriksaan three in one, kita akan periksa, mungkin kalau kacanya gelap, kita akan minta dia untuk membuka kaca," jelasnya.

"Kalau ada angkutan umum kita akan lihat kita hitung berapa jumlah penumpangnya dan sebagainya," pungkasnya.

Simak videonya:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Virus CoronaCovid-19Anies BaswedanDKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved