Virus Corona
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan, Anies Baswedan Hanya Izinkan Ojek Online Angkut Barang
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dikabarkan sebelumnya, penerapan PSBB di Jakarta akan berlaku mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB dengan tujuan untuk mewujudkan physical distancing dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona, khususnya di Jakarta.
Dilansir TribunWow.com dalam siaran langsung Youtube PEMPROV DKI JAKARTA, Anies Baswedan mengatakan dalam dalam Pergub soal penerapan PSBB, melakukan pembatasan moda transportasi, baik umum maupun pribadi.

• Perketat Pengawasan PSBB di Jakarta, Polda Metro Jaya Siapkan 20 Check Poin, Khususnya di Perbatasan
Dirinya mengatakan ojek online tetap diizinkan untuk beroperasi.
Namun dengan ketentuan yaitu hanya diperbolehkan untuk mengantar barang.
Ojek online tidak diizinkan untuk mengangkut orang.
Kepastian tersebut merujuk pada peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
"Moda transportasi prinsipnya selama pemberlakuan PSBB, dilakukan pembatasan sementara penggunaan kendaraan untuk pergerakan orang dan barang di wilayah Jakarta," ujar Anies Baswedan.
"Kita berpandangan untuk bisa diizinkan, tetapi karena belum ada diperaturan menteri kesehatan dan peraturan gubernur harus sejalan dengan rujukan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada peraturan menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020," jelasnya.
"Yaitu layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk mengangkut penumpang."
• Setelah DKI Jakarta, Jokowi Ingatkan Daerah Lain untuk Tidak Gusrah-gusruh dalam Menetapkan PSBB
Oleh karena itu, Anies Baswedan memastikan ojek online hanya boleh beroperasi untuk mengantarkan barang saja, tidak untuk membawa penumpang.
"Sehingga ojek boleh untuk mengantarkan barang, tetapi tidak untuk mengantarkan orang," kata Anies memastikan.
"Apabila nanti ada perubahan, maka kita akan menyesuaikan di dalam peraturan gubernur ini," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke-9.09:
Polda Metro Jaya Siapkan 20 Check Poin, Khususnya di Perbatasan
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan siap mensukseskan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Dilansir TribunWow.com, Sambodo juga menegaskan akan melakukan pengawasan ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Penerapan PSBB di Jakarta akan berlaku mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 dini hari.

• Sebut Penerapan PSBB di Jakarta Tanggung, Advokasi IAKMI: Seharusnya Bukan Hanya PSBB Saja
Satu poin dari PSBB yaitu adanya pembatasan transportasi, baik kendaraan umum maupun pribadi.
Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan adanya physical distancing dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona, khusunya di Ibu Kota.
Dalam acara Kabar Petang yang tayang di Youtube tvOneNews, Kamis (9/4/2020), Sambodo mengatakan sudah menyiapkan 20 titik check poin.
20 check poin tersebut tersebar di seluruh Provinsi Jakarta, termasuk juga di wilayah perbatasan.
"Check poin ini kan sudah kita bangun di 20 titik, baik di perbatasan masuk wilayah DKI Jakarta, seperti misalnya di Jalan Ciputat Raya, di Kali Deres, kemudian di Caman, Kali Malang, dan beberapa tempat lainnya," ujar Sambodo.
"Termasuk juga di dalam kota Jakarta itu sendiri, nanti kita akan pasang, misalnya di Bundaran Senayan, di HI dan sebagainya," sambungnya.
Menurutnya, dalam check poin tersebut akan dilakukan pengawasan dan penertiban terhadap setiap kendaraan yang melintas.
Untuk saat ini, dirinya mengaku belum bisa memastikan bagaimana teknis penerapannya.
Namun untuk gambaran awalnya yaitu dilakukan pengecekan, utamanya soal jumlah penumpang di dalam kendaraan.
• Jawaban Polda Metro Jaya soal Kemungkinan Sanksi Tilang dari Pembatasan Kendaraan Pribadi saat PSBB
"Tentu kita akan melaksanakan pengawasan terhadap kendaraan-kendaraan yang melewati check poin tersebut," kata Sambodo.
"Bayangannya mungkin seperti pada saat dulu ada pemeriksaan three in one, kita akan periksa, mungkin kalau kacanya gelap, kita akan minta dia untuk membuka kaca," jelasnya.
"Kalau ada angkutan umum kita akan lihat kita hitung berapa jumlah penumpangnya dan sebagainya," pungkasnya.
Simak videonya:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)