Breaking News:

Virus Corona

Ridwan Kamil Bicara Kesiapan Susul Jakarta Terapkan PSBB: Tahap 2, Kita Usulkan Daerah Bandung Raya

Ridwan Kamil menjelaskan beberapa daerah di Jawa Barat yang akan menerapkan PSBB terkait penanganan wabah Virus Corona

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
youtube metrotvnews
Ridwan Kamil menjelaskan beberapa daerah di Jawa Barat yang akan menerapkan PSBB terkait penanganan wabah Virus Corona, YouTube metrotvnews, Rabu (8/4/2020). 

Ridwan Kamil mengatakan karena letak Bogor, Depok, dan Bekasi yang berdekatan dengan Jakarta, maka intensitas interaksinya sangat tinggi, dan berpotensi ikut meningkatkan penyebaran Covid-19.

"Mayoritas ada di zona Bodebek, kedua zona bandung raya, Bodebek ini lebih intensif karena dia nempel ke Jakarta," kata Ridwan Kamil.

 

Dedie A Rachim Ikut Rapat yang Dipimpin Anies Baswedan, Najwa Shihab: Kemenkes Tidak Hadir?

Ia menambahkan, setelah lima daerah pertama tadi berlaku PSBB, kemudian Bandung akan menyusul untuk diterapkan PSBB juga.

"Tahap kedua nanti spesifik kita usulkan daerah Bandung Raya, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan sekitarnya," kata Ridwan Kamil.

"Kemudian juga data ini menjadi argumentasi utama bahwa pandemi memang ada di zona tersebut."

Ridwan Kamil meyakinkan Jabar telah siap menerapkan PSBB di sejumlah wilayahnya.

Ia berharap dengan adanya koordinasi Jakarta, Jabar, dan Banten, mata rantai penyebaran Covid-19 dapat segera diputus.

"Kedua, kesiapan-kesiapan seperti yang dilakukan Jakarta juga sudah kita simulasikan, oleh kepolisian, TNI, sehignga Insyaallah efektivitas PSBB ini bisa bermanfaat untuk kita semua pada saat tiga provinsi ini melakukan serempak bersama-sama PSBB terkait menahan penyebaran dari Virus Covid-19 ini," papar Ridwan Kamil.

Simak videonya mulai menit ke-7.15:

Teknis Pelaksanaan PSBB

Dikutip dari setkab.go.id, Senin (6/4/2020), PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang Covid-19.

Namun tidak menutup kemungkinan PSBB akan diperpanjang apabila masih teradapat bukti-bukti penyebaran wabah.

Berikut ini adalah sejumlah kegiatan yang harus dibatasi selama PSBB berlangsung, berdasarkan  Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Petugas gabungan memberikan himbauan kepada warga sekitar untuk tidak bergerombol di Kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). Himbauan untuk tidak bergerombol dan sosialisasi terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini sekaligus menyemprot disfektan. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas gabungan memberikan himbauan kepada warga sekitar untuk tidak bergerombol di Kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). Himbauan untuk tidak bergerombol dan sosialisasi terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini sekaligus menyemprot disfektan. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

 

1. Pembatasan Aktivitas Sekolah dan Kerja

Segala kegiatan belajar mengajar di sekolah harus diberhentikan secara sementara.

Selama PSBB berlangsung kegiatan belajar di sekolah akan diganti dengan belajar di rumah masing-masing.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Virus CoronaRidwan KamilCovid-19pembatasan sosial berskala besar (PSBB)Anies Baswedan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved