Virus Corona
Ridwan Kamil Bicara Kesiapan Susul Jakarta Terapkan PSBB: Tahap 2, Kita Usulkan Daerah Bandung Raya
Ridwan Kamil menjelaskan beberapa daerah di Jawa Barat yang akan menerapkan PSBB terkait penanganan wabah Virus Corona
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
Ridwan Kamil mengatakan karena letak Bogor, Depok, dan Bekasi yang berdekatan dengan Jakarta, maka intensitas interaksinya sangat tinggi, dan berpotensi ikut meningkatkan penyebaran Covid-19.
"Mayoritas ada di zona Bodebek, kedua zona bandung raya, Bodebek ini lebih intensif karena dia nempel ke Jakarta," kata Ridwan Kamil.
• Dedie A Rachim Ikut Rapat yang Dipimpin Anies Baswedan, Najwa Shihab: Kemenkes Tidak Hadir?
Ia menambahkan, setelah lima daerah pertama tadi berlaku PSBB, kemudian Bandung akan menyusul untuk diterapkan PSBB juga.
"Tahap kedua nanti spesifik kita usulkan daerah Bandung Raya, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan sekitarnya," kata Ridwan Kamil.
"Kemudian juga data ini menjadi argumentasi utama bahwa pandemi memang ada di zona tersebut."
Ridwan Kamil meyakinkan Jabar telah siap menerapkan PSBB di sejumlah wilayahnya.
Ia berharap dengan adanya koordinasi Jakarta, Jabar, dan Banten, mata rantai penyebaran Covid-19 dapat segera diputus.
"Kedua, kesiapan-kesiapan seperti yang dilakukan Jakarta juga sudah kita simulasikan, oleh kepolisian, TNI, sehignga Insyaallah efektivitas PSBB ini bisa bermanfaat untuk kita semua pada saat tiga provinsi ini melakukan serempak bersama-sama PSBB terkait menahan penyebaran dari Virus Covid-19 ini," papar Ridwan Kamil.
Simak videonya mulai menit ke-7.15:
Teknis Pelaksanaan PSBB
Dikutip dari setkab.go.id, Senin (6/4/2020), PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang Covid-19.
Namun tidak menutup kemungkinan PSBB akan diperpanjang apabila masih teradapat bukti-bukti penyebaran wabah.
Berikut ini adalah sejumlah kegiatan yang harus dibatasi selama PSBB berlangsung, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

1. Pembatasan Aktivitas Sekolah dan Kerja
Segala kegiatan belajar mengajar di sekolah harus diberhentikan secara sementara.
Selama PSBB berlangsung kegiatan belajar di sekolah akan diganti dengan belajar di rumah masing-masing.