Virus Corona
Kritik Wacana Yasonna Bebaskan Napi Korupsi, Refly Harun Singgung Fadjroel Rachman: Jangan Marah
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun melayangkan kritikannya terhadap pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun melayangkan kritikannya terhadap pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Dilansir TribunWow.com, Refly Harun menyebut pernyataan Yasonna Laoly terkait dengan pembebasan narapidana tak selayaknya disampaikan oleh seorang menteri.
Diketahui, sebelumnya Yasonna Laoly mengusulkan pembebasan narapidana, termasuk koruptor, demi mencegah penularan Virus Corona di dalam sel.
Terkait hal itu, Refly Harun bahkan menyebut usulan Yasonna Laoly itu sudah beberapa kali diajukan dan selalu ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi).

• Pemprov Jabar Kerjasama dengan Ojol dan Opang Salurkan Bantuan Sosial, Ridwan Kamil: Mulai 16 April
• Di ILC, Refly Harun Kritik Yasonna Laoly soal Remisi Napi Koruptor: Overload Lapas Kan Masalah Laten
Hal itu disampaikan Refly Harun di hadapan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman dalam tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (7/4/2020).
"Pak Menteri ini termasuk orang yang menurut catatan saya sejak 2015 sudah empat kali ingin mengubah PP (Peraturan Pemerintah) itu," ujar Refly.
"Jadi PP 99 tahun 2012 yang dibuat dalam masa pemerintahan SBY itu sudah berkali-kali ingin diubah soal pengetatan remisi bagi napi koruptor, teroris, narkoba, kemudian kejahatan transnasional dan lain sebagainya."
Menurut Refly, Jokowi selalu menolak keinginan Yasonna untuk membebaskan sejumlah narapidana.
Meskipun begitu, ada satu usulan yang menurutnya diterima Jokowi, yakni soal revisi Undang-undang KPK.
"Jadi sudah berkali-kali dan saya pikir itu karena paradigma berpikir dia karena dia kan ilmunya memang kalau enggak salah kriminologi," jelas Refly.
"Tetapi kan masalahnya adalah berkali-kali pula presiden Jokowi mengatakan tidak walapun untuk revisi undang-undang KPK lolos juga."
Terkait revisi UU KPK, Refly justru menyinggung Fadjroel Rachman yang turut hadir dalam acara tersebut.
• Syarat dan Cara Dapat BLT dari Pemerintah di Tengah Wabah Corona, Terima Rp 600 Ribu selama 3 Bulan
Ia mengungkap latar belakang Fadjroel Rachman yang merupakan seorang aktivis anti-korupsi.
"Mas Fadjroel jangan marah soalnya dulu dia kan aktivis anti-korupsi, sekarang kan juru bicara presiden," jelasnya.
Lebih lanjut, Refly mengatakan bahwa seorang menteri tak selayaknya memiliki visi dan misi sendiri.