Breaking News:

Kabinet Jokowi

Kata Yasonna soal Asal Wacana Napi Koruptor Bebas: Beberapa Teman Komisi 3, Tak Perlu Sebut Nama

Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan mengapa bisa muncul ide pembebasan napi koruptor dengan dalih wabah Virus Corona (Covid-19)

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube Indonesia Lawyers Club
Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan mengapa bisa muncul ide pembebasan napi koruptor dengan dalih wabah Virus Corona (Covid-19), ILC, Rabu (8/4/2020) 

TRIBUNWOW.COM - Usulan Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly soal pembebasan narapidana koruptor terkait wabah Virus Corona (Covid-19) sempat menggegerkan publik.

Selang beberapa hari, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) langsung menyatakan bahwa tidak ada rencana pembebasan napi koruptor.

Lewat acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (7/4/2020), Yasonna menjelaskan dari mana sebenarnya usul tersebut bisa muncul, dan menghebohkan publik.

Yasonna Laoly jelaskan mengapa napi koruptor tetap rentan terjangkit wabah Virus Corona, Indonesia Lawyers Club, Selasa (7/4/2020)
Yasonna Laoly jelaskan mengapa napi koruptor tetap rentan terjangkit wabah Virus Corona, Indonesia Lawyers Club, Selasa (7/4/2020) (YouTube Indonesia Lawyers Club)

Penjelasan Yasonna Laoly soal Napi Koruptor juga Rawan Terjangkit Corona: Bang Karni, Ini Realitas

Pertama, Yasonna bercerita bagaimana dirinya dihujat habis-habisan akibat menyatakan usulan tersebut.

"Saya dikritik habis oleh banyak orang, sampai-sampai saya mengatakan belum apa-apa sudah memprovokasi, membuat halusinasi, dan imajinasi tentang apa yang belum dilaksanakan," kata Yasonna.

Sebelum membahas pokok persoalan, Yasonna menjelaskan mengapa bisa muncul ide pembebasan narapidana.

Yasonna menceritakan dirinya mendapat pesan, dari Komisi Tinggi Untuk HAM PBB, Michelle Bachelett, Sub Komite Pencegahan Penyiksaan PBB yang merekomendasikan agar Indonesia membebaskan sejumlah napinya yang tinggal di lapas dengan kapasitas yang sudah terlalu banyak.

Yasonna menambahkan tidak sembarang napi bisa dikeluarkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

"Pelaku yang sakit, pelaku yang rendah risiko, perempuan, perempuan hamil, perempuan menyusui, penyandang disabilitas, tahanan politik, napi yang sudah tua, dan masih banyak lagi," ujarnya.

Pria kelahiran Tapanuli tersebut lanjut menjelaskan bahwa pembebasan napi tidak hanya dilakukan di Indonesia, namun di seluruh dunia.

"Ini dilakukan di seluruh dunia Pak Karni," terang Yasonna.

Yasonna menconothkan Iran yang telah membebaskan 85 ribu napi, dan memberikan amnesti bagi 10 ribu tahanan politik mereka.

"Saya disurati Dubes Iran untuk membebaskan, dan memberi perhatian pada napi-napi warga negara Iran, tapi ketentuan perundang-undangan, saya tidak memungkinkan melakukan itu," kata Yasonna.

"Polandia membebaskan 20 ribu, Amerika, California membebaskan 3.500, New York 1.000, masing-masing negara bagian mengeluarkan banyak."

Yasonna kemudian mencontohkan negara-negara yang tidak melakukan pembebasan narapidana justru mengalami kerusuhan.

"Dan negara-negara yang enggan melakukan pembebasan napi di tengah badai konflik Covid-19 mengalami kerusuhan," katanya.

Negara-negara yang dicontohkan Yasonna mengalami kerusuhan karena konflik dengan napi di antaranya adalah Thailand, Italia, dan Kolombia.

Merujuk dari imbauan PBB, akhirnya Yasonna membicarakan masalah tersebut dengan Presiden Jokowi.

"Dan setelah memerhatikan kondisi real (lapangan -red) di lapas kami yang sangat over (kelebihan) kapasitas, kami berkumpul dengan teman-teman memperhatikan imbauan dari Komisioner Tinggi HAM PBB, kami berpendapat bahwa kita harus membebaskan dengan beberapa persyaratan tertentu," kata Yasonna.

Yasonna menekankan bahwa pada saat rapat terbatas (ratas) dengan RI 1, di sana sama sekali tidak dibahas tentang usul pembebasan koruptor.

"Dalam Ratas ini kami bawa, presiden setuju untuk yang 30an ribu ini, kami tidak berbicara Tipikor, benar apa yang disampaikan Bapak Presiden," terangnya.

Di ILC, Refly Harun Kritik Usulan Yasonna Bebaskan Napi: Sudah Berkali-kali tapi Ditolak Jokowi

Berawal dari Rapat dengan DPR

Yasonna mengatakan selepas rapatnya dengan Presiden Jokowi, barulah ia bertemu, dan rapat dengan Komisi 3 DPR.

Di rapat tersebut Yasonna mengatakan ia menceritakan terkait rencana pembebasan narapidana yang sebelumnya telah disetujui oleh Jokowi.

Kemudian pada rapat dengan Komisi 3 DPR tersebut baru muncul ide untuk membebaskan napi di luar tindak pidana umum.

Di ILC, Refly Harun Kritik Yasonna Laoly soal Remisi Napi Koruptor: Overload Lapas Kan Masalah Laten

"Beberapa teman Komisi 3, saya tidak perlu menyebutkan nama, mengatakan mengapa diskriminatif? Mengapa tidak ikut napi yang lain?" kata Yasonna menirukan pertanyaan anggota DPR kala itu.

"Saya bilang kalau kita masuk ke napi yang tertentu, itu harus merevisi PP," jawab Yasonna.

Yasonna lalu menjelaskan bahwa usulan tersebut lah yang akhirnya membuat heboh publik.

"Tidak ada dibicarakan, tapi ditangkap oleh publik kami akan melepaskan, napi Tipikor, dan yang lain-lain itu," kata Yasonna.

Dirinya kembali menegaskan bahwa ia hanya menyampaikan masukkan dari para Anggota Komisi 3 DPR.

"Kalau saya mau itu (membebaskan napi Tipikor) kenapa enggak pada ratas yang sama kami satu laporan kepada Bapak Presiden, ini kita bebaskan begini, tapi kan saya harus menjawab apa yang disampaikan teman-teman di komisi 3," papar Yasonna.

Meskipun setelah itu dihujat banyak pihak, Yasonna mengakui sudah siap menerima hal tersebut sebagai risiko pekerjaan.

"Langsung kami dituduh dengan segala macam, oke itu konsekuensi dari sebuah jabatan Bang Karni, i take it (saya terima itu)," ucap Yasonna.

Simak videonya mulai menit ke-7.00:

Anggota Komisi 3 DPR: Mereka Semua Manusia

Anggota Komisi Tiga DPR RI Habiburokhman adalah satu di antara orang yang menyatakan setuju atas usulan pembebasan koruptor demi mencegah penyebaran Covid-19.

Dikutip dari YouTube kompastv, Sabtu (4/4/2020), awalnya Habiburokhman menjelaskan bahwa tidak ada pemanfaatan situasi wabah Covid-19 untuk membebaskan koruptor.

"Menurut saya tidak pas kalau dikatakan ada pemanfaatan situasi pandemi ini untuk membebaskan koruptor," katanya.

Anggota DPR Habiburokhman Samakan Pembebasan Koruptor dari Corona, Seperti Selamatkan Korban Tsunami, YouTube kompastv, Sabtu (4/4/2020)
Anggota DPR Habiburokhman Samakan Pembebasan Koruptor dari Corona, Seperti Selamatkan Korban Tsunami, YouTube kompastv, Sabtu (4/4/2020) (youtube kompastv)

Menurut Habiburokhman kebijakan membebaskan narapidana tidak mengacu pada latar belakang kejahatan mereka.

"Kenapa? Itu kebijakan yang bersifat umum, tidak pandang tindak pidananya apa, tapi berlaku bagi semua narapidana mau korupsi, tindak pidana penyebaran kebencian misalnya, kemudian terorisme, dan lain sebagainya," paparnya.

"Karena pendekatannya adalah mengantisipasi Covid-19 harus diperlakukan sama," sambung Habiburokhman.

Politisi Partai Gerindra tersebut juga mengibaratkan para koruptor yang dibebaskan karena Covid-19, layaknya menyelamatkan korban tsunami.

"Coba Anda bandingkan ketika tsunami terjadi 2004, atau kebakaran, yang diselamatkan ya orang yang ada di situ," kata Habiburokhman.

"Mau kejahatannya apapun ya diselamatkan, enggak lihat latar belakang kejahatannya."

Terakhir, Habiburokhman meminta agar publik bisa bijak dalam menilai pembebasan koruptor adalah demi alasan kemanusiaan agar penyebaran Covid-19 bisa dikurangi.

"Jadi saya berharap kita melihatnya dari sisi kemanusiaan, mereka semua manusia yang harus diberlakukan hal yang sama," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit awal:

(TribunWow.com/Anung)

Baca juga di Tribunnews.com dengan judul "Kata Yasonna soal Asal Wacana Napi Koruptor Bebas: Beberapa Teman Komisi 3, Tak Perlu Sebut Nama".

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Yasonna LaolyKoruptorVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved