Breaking News:

Virus Corona

Di ILC, Refly Harun Kritik Usulan Yasonna Bebaskan Napi: Sudah Berkali-kali tapi Ditolak Jokowi

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun terang-terangan mengkritik pernyataan Menteri Hukum dan HAM Menkumham) Yasonna Laoly.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
Kolase/Tribunnews.com/YouTube Indonesia Lawyers Club
Menkumham Yasonna Laoly (kiri), dan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun (kanan). Refly Harun mengkritik wacana pembebasan narapidana yang diicanangkan Yasonna Laoly. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun terang-terangan mengkritik pernyataan Menteri Hukum dan HAM Menkumham) Yasonna Laoly.

Diketahui, sebelumnya Yasonna Laoly menyatakan wacana soal pembebasan narapidana korupsi untuk mencegah penyebaran Virus Corona di dalam sel.

Dilansir TribunWow.com, terkait hal itu, Refly Harun bahkan menyebut Yasonna Laoly sudah empat kali ingin membebaskan sejumlah narapidana, namun selalu ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (7/4/2020).
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (7/4/2020). (YouTube Indonesia Lawyers Club)

Pemprov Jabar Kerjasama dengan Ojol dan Opang Salurkan Bantuan Sosial, Ridwan Kamil: Mulai 16 April

Di ILC, Refly Harun Kritik Yasonna Laoly soal Remisi Napi Koruptor: Overload Lapas Kan Masalah Laten

Hal itu disampaikan Refly Harun di hadapan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman dalam tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (7/4/2020).

"Pak menteri ini termasuk orang yang menurut catatan saya sejak 2015 sudah empat kali ingin mengubah PP (Peraturan Pemerintah) itu," ujar Refly.

"Jadi PP 99 tahun 2012 yang dibuat dalam masa pemerintahan SBY itu sudah berkali-kali ingin diubah soal pengetatan remisi bagi napi koruptor, teroris, narkoba, kemudian kejahatan transnasional dan lain sebagainya."

Menurut Refly, Jokowi selalu menolak keinginan Yasonna untuk membebaskan sejumlah narapidana.

Meskipun begitu, ada satu usulan yang menurutnya diterima Jokowi, yakni soal revisi Undang-undang KPK.

"Jadi sudah berkali-kali dan saya pikir itu karena paradigma berpikir dia karena dia kan ilmunya memang kalau enggak salah kriminologi," jelas Refly.

"Tetapi kan masalahnya adalah berkali-kali pula presiden Jokowi mengatakan tidak walapun untuk revisi undang-undang KPK lolos juga."

Terkait revisi UU KPK, Refly justru menyinggung Fadjroel Rachman yang turut hadir dalam acara tersebut.

Syarat dan Cara Dapat BLT dari Pemerintah di Tengah Wabah Corona, Terima Rp 600 Ribu selama 3 Bulan

Ia mengungkap latar belakang Fadjroel Rachman yang merupakan seorang aktivis anti-korupsi.

"Mas Fadjroel jangan marah soalnya dulu dia kan aktivis anti-korupsi, sekarang kan juru bicara presiden," jelasnya.

Lebih lanjut, Refly mengatakan bahwa seorang menteri tak selayaknya memiliki visi dan misi sendiri.

Karena itu, menurutnya Yasonna seharusnya berhenti membicarakan soal pembebasan narapidana.

Halaman
123
Tags:
Indonesia Lawyers Club (ILC)Refly HarunYasonna LaolyJokowiKoruptorNarapidana
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved