Breaking News:

Virus Corona

Di Mata Najwa, Refly Harun Kritik PSBB: Bayangkan kalau Ratusan Daerah Antre Izin Lakukan PSBB

Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun memberi kritikannya terhadap pemerintah terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
Channel YouTube Najwa Shihab
Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun memberi kritikannya terhadap pemerintah terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun memberi kritikannya terhadap pemerintah terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu diungkapkan Refly Harun melalui sambungan video call dengan acara Mata Najwa pada Rabu (8/4/2020).

Refly Harun mulanya menyinggung soal undang-undang kekarantinaan yang terdiri dari banyak jenis karantina.

Anies Ingin Jabodetabek Diberlakukan PSBB, Najwa: Mengapa Keputusan yang Keluar Hanya untuk Jakarta?

"Padahal undang-undang kekarantinaan masyarakat itu kan memberikan pilihan paling tidak ada yang namanya kekarantinaan perbatasan, untuk menutup pintu masuk ke daerah misalnya."

"Lalu kemudian ada karantina rumah sakit, kemudian ada karantina wilayah, ada karantina rumah," jelas Refly Harun.

Lalu, Refly mengkritik alasan Pemerintah Pusat yang hanya memberikan opsi PSBB.

Sedangkan, bisa jadi ada daerah yang harus memberlakukan hal lebih ketat dibanding PSBB suatu saat.

"Dan kemudian PP dilanjutkan dengan Permenkes itu hanya memberikan peluang adanya PSBB."

"Coba bayangkan kalau seandainya eskalasinya makin tinggi dan dibutuhkan sebuah tindakan yang lebih radikal misalnya, lockdown, karantina wilayah, atau karantina rumah bahkan."

"Ini tidak disediakan payung hukumnya, karena pilihannya hanya ada PSBB saja," kritik Refly.

Menurut Refly, PSBB akan sulit dilaksanakan di Indonesia mengingat banyaknya daerah.

Najwa Sihab Unggah Rekaman Terakhir Glenn Fredly Bernyanyi Menahan Sakit: Dia Tak Mau Mengecewakan

"Padahal menurut saya, kalau kita sudah bicara tentang kedaruratan itu kita harusnya by pass, bisa."

"Contoh yang lain misalnya soal birokrasi, coba bayangkan daerah-daerah harus mengajukan dulu permohonan izin untuk menerapkan PSBB dan hanya PSBB, kita tahu bahwa jumlah kabupaten kota di Indonesia ini ada 500 lebih, provinsinya 34," ujarnya.

Refly lalu bertanya bagaimana jika daerah-daerah tersebut mengantre untuk izin terkait permberlakuan PSBB pada Pemerintah Pusat.

Meski, BNPB bisa mengusulkan suatu daerah untuk mendapatkan status PSBB, Refly menilai itu kurang efektif.

Menurutnya, kepala daerah lah yang paling mengetahui keadaaan wilayahnya bukan BNPB.

"Bayangkan kalau seandainya mereka kemudian harus menunggu antre, giliran, memang ada perspektif Badan Penanggulangan Bencana yang bisa mengusulkan persoalan juga posisi ini."

"Tetapi persoalannya tetap saja frontlinenya adalah kepala daerah di masing-masing daerah yang tahu persis bagaimana posisi, kondisi daerahnya masing-masing," tuturnya.

Anggota DPRD Lombok Barat Berstatus PDP Corona Meninggal Dunia, Punya Riwayat Perjalanan ke Surabaya

Sehingga, Mantan Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi ini menganggap gerak pemerintah tidak seperti status yang ditetapkan, yaitu darurat kesehatan.

"Saya jadi tidak melihat atau belum melihat bahwa cara gerak pemerintah itu melihat bahwa ini darurat kesehatan begitu," pungkasnya.

Lihat videonya mulai menit ke-10:23:

Anies Ingin Seluruh Jabodetabek PSBB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja diberi keputusan oleh Pemerintah Pusat untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Namun, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menilai pemberlakuan PSBB tak cukup berada di wilayahnya, melainkan di seluruh daerah di Jabodetabek.

Hal itu diungkapkan Anies Baswedan melalui sambungan video call dengan acara Mata Najwa pada Rabu (8/4/2020).

 Diskriminasi Dirasakan Pasien Covid-19, Komnas HAM Punya Permintaan Khusus pada Anies Baswedan

"Nah tetapi ketika kita sudah menyaksikan Jakarta sudah menjadi epicenter dan ini Jabodetabek maka yang menjadi pemikiran kami ini bukan sekedar Jakartanya," ujar Anies Baswedan.

Ia mengatakan dirinya juga memikirkan nasib Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) yang terkena dampak akibat Jakarta memberlakukan PSBB.

"Ketika kita mengajukan kepada Kementerian Kesehatan, kami memikirkan mengenai efeknya di seluruh wilayah di luar Jabodetabek."

"Jadi kami merasa perlu untuk menyampaikan agar pengaturan PSBB ini juga memikirkan bagaimana kita bisa memastikan ini tidak bergerak menular ke luar," jelas Anies.

Anies menyebut bahwa Jabodetabek merupakan daerah yang sudah terintegrasi dalam berbagai bidang.

"Lalu yang kedua, Jabodetabek ini sudah menjadi satu kawasan yang terintegrasi, secara ekonomi terintegrasi, pergerakan penduduknya terintegrasi, tetapi administrasi pemerintahannya, tiga provinsi."

"Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat," katanya.

 DKI Jakarta Terapkan PSBB pada 10 April, Ini Aturan-aturan yang Harus Dipatuhi Warga Ibu Kota

Sehingga, Gubernur 50 tahun ini mengaku sudah mendiskusikan masalah ini kepada Pemerintah Pusat maupun daerah lain.

"Karena itu kita merasa penting ini untuk menjadi satu kesatuan."

"Itulah sebabnya kita membicarakan mengenai PSBB bersama-sama sebagai satu kawasan," terangnya.

Lalu, Najwa bertanya jika sudah dibicarakan mengapa yang keluar baru keputusan PSBB bagi Jakarta saja.

"Tapi kenyataannya surat keputusan yang keluar hanya untuk DKI Jakarta, jadi kalau kemudian warga Jakarta akan dibatasi tapi kemudian warga di daerah di luar Jakarta itu tidak dibatasi, bagaimana memastikan ini efektif Pak Gubernur?" tanya Najwa.

Anies menjawab, kabupaten dan kota yang termasuk dalam Jabodatabek kini telah mengajukan izin PSBB pada Pemerintah Pusat.

"Itu sebabnya kenapa harus semuanya, makanya saya apresiasi bahwa hari ini Kabupaten, Kota di Jawa Barat sudah mengajukan PSBB."

"Dan kita sudah ngobrol bahwa kita ingin memastikan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar ini memang kita bisa kerjakan sinkron satu sama lain," jawab Anies.

 PSBB di Jakarta akan Mulai Jumat, 10 April 2020 Pukul 00.00 WIB, Anies: Polisi dan TNI akan Patroli

Lihat videonya mulai menit ke-9:49:


(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Tags:
Mata NajwaRefly Harunpembatasan sosial berskala besar (PSBB)Virus CoronaJakartaNajwa Shihab
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved