Breaking News:

Virus Corona

Yasonna Laoly Beri Penjelasan soal Wacana Pembebasan Napi Korupsi: Kami Belum Lapor Jokowi

Yasonna Laoly angkat bicara soal ramai wacana membebaskan narapidana koruptor sebagai langkah pencegahan penyebaran Virus Corona.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai memberikan kuliah umum di Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (STFT) Jakarta, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020). di ILC, Selasa (7/4/2020), Yasonna Laoly angkat bicara soal ramai wacana membebaskan narapidana koruptor sebagai langkah pencegahan penyebaran Virus Corona 

Namun, rencana ini belum dilaporkan ke Presiden Jokowi, baru ia sampaikan saat rapat dengan Komisi III.

"Tetapi mungkin standar hidup dan kehidupan saya berbeda."

"Di lapas kami, yang perempuan ada 74 tahun sudah 2/3 hukuman, tinggal 6 bulan lagi untuk menyelesaikan hukuman."

"Saya bilang bagaimana kalau mereka yang uzur ini walaupun tindak pidana korupsi, kami belum melaporkan (ke Jokowi)," terang Yasonna.

Di ILC, Refly Harun Kritik Yasonna Laoly hingga Singgung Jubir Jokowi: Fadjroel Rachman Jangan Marah

Menurutnya, napi korupsi ini bisa menjalani masa hukuman di rumah saat Indonesia masih menghadapi pandemi Virus Corona.

"Keluarkan mereka dalam masa Covid-19, dikembalikan ke rumah tanpa mengurangi masa hukuman," ujarnya.

Pernyataan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan remisi bagi narapidana korupsi, saat pandemi Virus Corona.

Ia juga tidak akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita."

"PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (6/4/2020).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat melalui telekonference, Jumat (3/4/2020).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat melalui telekonference, Jumat (3/4/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jokowi mengatakan, pemerintah membebaskan narapidana umum, karena terjadi kelebihan kapasitas.

Sehingga, pembebasan napi umum tersebut untuk menerapkan kebijakan physical distancing sebagai pencegahan penyebaran Virus Corona.

"Minggu lalu juga ada juga pembebasan napi karena memang Lapas kita over kapasitas."

"Berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas-lapas kita," ungkap Jokowi.

Ia menambahkan, pembebasan napi umum ini ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi sebelumnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Klarifikasi Yasonna Laoly soal Wacana Pembebasan Napi Korupsi: Kami Belum Lapor Jokowi

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Yasonna LaolyNapi KoruptorKoruptorJokowiNarapidanaCoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved