Virus Corona
Yasonna Laoly Beri Penjelasan soal Wacana Pembebasan Napi Korupsi: Kami Belum Lapor Jokowi
Yasonna Laoly angkat bicara soal ramai wacana membebaskan narapidana koruptor sebagai langkah pencegahan penyebaran Virus Corona.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly angkat bicara soal ramai wacana membebaskan narapidana koruptor sebagai langkah pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Yasonna menjelaskan, dirinya tak pernah bicara soal pembebasan narapidana koruptor tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia mengatakan, akan ada 30 ribu narapidana kasus umum yang dibebaskan untuk penerapan social distancing dan physical distancing di dalam lembaga pemasyarakatan.
Mengingat saat ini terjadi kelebihan kapasitas napi pidana umum di dalam lapas.
• Syarat dan Cara Dapat BLT dari Pemerintah di Tengah Wabah Corona, Terima Rp 600 Ribu selama 3 Bulan
Sehingga, dikhawatirkan akan terjadi penyebaran Virus Corona antar narapidana.
"Kami bicara yang 30 ribu (napi umum) ini, tidak ada kami bicara tipikor," ujar Yasonna Laoly, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (8/4/2020).
Setelah Jokowi menyetujui adanya pembebasan 30 ribu napi umum untuk pencegahan Virus Corona, Yasonna mengeluarkan peraturan menteri.

Ia lalu melakukan rapat dengan anggota Komisi III DPR RI untuk melaporkan keputusan tersebut.
"Tapi setelah disetujui, kami langsung mengeluarkan Permen Nomor 10, besoknya saya rapat dengan Komisi III apa yang kami putuskan," katanya.
Yasonna berujar, ada anggota Komisi III yang mempertanyakan soal napi koruptor yang tidak ikut dibebaskan.
"Beberapa teman di Komisi III bertanya kenapa diskriminatif? Kenapa tidak sesuai napi yang lain?"
"Saya bilang, kalau masuk napi tertentu kita harus revisi PP (peraturan pemerintah)," jawabnya.
• Benarkah Vaksin TBC Bisa Melawan Bahkan Sembuhkan Virus Corona? Ini Klaim Hasil Penelitian Ilmuwan
Menurutnya, sejumlah pihak sudah memberikan tuduhan, padahal pihaknya belum berencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Tapi belum diputuskan, sudah ditangkap oleh publik kita akan melepas napi tipikor dan lain-lain," ujarnya.
"Presiden sudah mengatakan, tidak ada revisi PP," lanjut Yasonna.

Ia mengatakan, ada keinginan untuk membebaskan napi korupsi yang sudah berusia lanjut, karena dasar kemanusiaan.