Breaking News:

Virus Corona

Yasonna Laoly Beri Penjelasan soal Wacana Pembebasan Napi Korupsi: Kami Belum Lapor Jokowi

Yasonna Laoly angkat bicara soal ramai wacana membebaskan narapidana koruptor sebagai langkah pencegahan penyebaran Virus Corona.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai memberikan kuliah umum di Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (STFT) Jakarta, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020). di ILC, Selasa (7/4/2020), Yasonna Laoly angkat bicara soal ramai wacana membebaskan narapidana koruptor sebagai langkah pencegahan penyebaran Virus Corona 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly angkat bicara soal ramai wacana membebaskan narapidana koruptor sebagai langkah pencegahan penyebaran Virus  Corona atau Covid-19.

Yasonna menjelaskan, dirinya tak pernah bicara soal pembebasan narapidana koruptor tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia mengatakan, akan ada 30 ribu narapidana kasus umum yang dibebaskan untuk penerapan social distancing dan physical distancing di dalam lembaga pemasyarakatan.

Mengingat saat ini terjadi kelebihan kapasitas napi pidana umum di dalam lapas.

Syarat dan Cara Dapat BLT dari Pemerintah di Tengah Wabah Corona, Terima Rp 600 Ribu selama 3 Bulan

Sehingga, dikhawatirkan akan terjadi penyebaran Virus Corona antar narapidana.

"Kami bicara yang 30 ribu (napi umum) ini, tidak ada kami bicara tipikor," ujar Yasonna Laoly, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (8/4/2020).

Setelah Jokowi menyetujui adanya pembebasan 30 ribu napi umum untuk pencegahan Virus Corona, Yasonna mengeluarkan peraturan menteri.

Menkumham Yasonna Laoly.
Menkumham Yasonna Laoly. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Ia lalu melakukan rapat dengan anggota Komisi III DPR RI untuk melaporkan keputusan tersebut.

"Tapi setelah disetujui, kami langsung mengeluarkan Permen Nomor 10, besoknya saya rapat dengan Komisi III apa yang kami putuskan," katanya.

Yasonna berujar, ada anggota Komisi III yang mempertanyakan soal napi koruptor yang tidak ikut dibebaskan.

"Beberapa teman di Komisi III bertanya kenapa diskriminatif? Kenapa tidak sesuai napi yang lain?"

"Saya bilang, kalau masuk napi tertentu kita harus revisi PP (peraturan pemerintah)," jawabnya.

Benarkah Vaksin TBC Bisa Melawan Bahkan Sembuhkan Virus Corona? Ini Klaim Hasil Penelitian Ilmuwan

Menurutnya, sejumlah pihak sudah memberikan tuduhan, padahal pihaknya belum berencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Tapi belum diputuskan, sudah ditangkap oleh publik kita akan melepas napi tipikor dan lain-lain," ujarnya.

"Presiden sudah mengatakan, tidak ada revisi PP," lanjut Yasonna.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly. (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Ia mengatakan, ada keinginan untuk membebaskan napi korupsi yang sudah berusia lanjut, karena dasar kemanusiaan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Yasonna LaolyNapi KoruptorKoruptorJokowiNarapidanaCoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved