Breaking News:

Virus Corona

Sebut PSBB Hasil Kebijakan Ambigu Pemerintah, Agus Pambagio: Harus Lebih Kuat dari Social Distancing

Analis Kebijakan Publik, Agus Pambagio menilai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hasil dari kebijakan pemerintah yang bersifat ambigu.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
Youtube/KompasTV
Analis Kebijakan Publik, Agus Pambagio dalam acara Sapa Indonesia Pagi yang tayang di Youtube KompasTV, Rabu (8/4/2020). Dirinya menilai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hasil dari kebijakan pemerintah yang bersifat ambigu. 

TRIBUNWOW.COM - Analis Kebijakan Publik, Agus Pambagio menilai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hasil dari kebijakan pemerintah yang bersifat ambigu.

Dilansir TribunWow.com, Agus Pambagio beralasan penerapan PSBB tidak jauh berbeda dengan kebijakan-kebijakan sebelumnya, seperti social distancing ataupun physicial distancing.

Termasuk juga imbauan untuk bekerja, belajar dan ibadah di rumah.

Analis Kebijakan Publik, Agus Pambagio berharap penerapan PSBB di Jakarta dalam acara Sapa Indonesia Pagi yang tayang di Youtube KompasTV, Rabu (8/4/2020).
Analis Kebijakan Publik, Agus Pambagio berharap penerapan PSBB di Jakarta dalam acara Sapa Indonesia Pagi yang tayang di Youtube KompasTV, Rabu (8/4/2020). (Youtube/KompasTV)

 

Bahas Corona, Refly Harun Kritik PSBB DKI yang Baru Berlaku 10 April 2020: Yang Mati Sudah Banyak

Maka dari itu, Agus Pambagio berharap PSBB ini sifatnya bisa lebih kuat dari social distancing.

Dalam acara Sapa Indonesia Pagi yang tayang di Youtube KompasTv, Rabu (8/4/2020), Agus Pambagio meminta penegakan hukum benar-benar harus dilakukan dalam penerapan PSBB.

"Memang betul ini kan dampak dari kebijakan pemerintah yang agak ambigu, jadi semua orang bingung," ujar Agus Pambagio.

"Sebetulnya PSBB dan working from home sama istilahnya." 

"Maksud saya PSBB ini harus lebih kuat dari social distancing tadi, kalau tidak ya ngapain kita ganti nama, bikin bingung publik," jelasnya.

Menurut Agus Pambagio dengan melihat karakter dari masyarakat Indonesia yang tidak mempan hanya dengan imbauan, maka harus ada sanksi yang tegas yang diberikan jika melanggar kebijakan PSBB tersebut.

Selain itu pihak keamanan atau kepolisian tentunya sudah berhak untuk melakukan tindakan karena ada peraturan tertulisnya.

"Yang ini itukan harus ada pelaksana hukumnya, kalau yang kemarin kan sangat sukarela, orang Indonesia tidak bisa diimbau, kalau diimbau pasti tidak dikerjakan."

"Harus ada sanksinya, sekarang ini sedang dibuat pergubnya, karena harus pergub yang ditujukan buat aparat keamanan untuk melakukan tindakan," jelasnya.

"Karena kalau tidak, tidak bedanya social distancing dengan PSBB."

PSBB, Anies Pastikan Mobil Pribadi Tak Dilarang Masuk Jakarta asal Terapkan Syarat Ini

Dirinya berharap peraturannya bisa keluar dan segera disosialisasikan kepada semua masyarakat Jakarta agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Dengan begitu masyarakat juga bisa mengetahui hal yang boleh dilakukan dan tidak di tengah pemberlakukan PSBB.

"Harus keluar sebelum Jumat, dan aturannya di Undang-Undang 12 tahun 2011 harus disosialisasikan, apa saja yang tidak boleh dan apa saja yang boleh," ungkap Agus Pambagio.

"Sekali lagi tanpa sanksi hukum atau denda administrasi tidak akan jalan PSBB dan sifatnya akan sama dengan social distancing," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 4.53

Berhentikan Semua Kegiatan Perkantoran Kecuali 8 Sektor Berikut

Dalam konferensi persnya yang di media sosial Facebook Pemprov DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020), Gubernur Anies Baswedan menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan PSBB tersebut, semua kegiatan perkantoran akan dihentikan sementara waktu.

Namun Pemprov DKI Jakarta masih akan mengecualikan beberapa sektor yang dinilai krusial bagi kepentingan orang banyak.

"Kita akan mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa sektor, ada delapan pengecualian," kata Anies.

Sektor yang masih diijinkan untuk berjalan seperti biasa tersebut meliputi sektor kesehatan dan sektor penyediaan makanan dan minuman.

"Pertama adalah sektor kesehatan, kedua sektor pangan, makanan dan minuman." sambungnya.

Kemudian Anies menyebutkan sektor ketiga dan keempat yang masih akan beroperasi adalah sektor di bidang energi dan komunikasi.

"Ketiga adalah sektor energi, jadi seperti air, gas listrik, pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa," ujar Anies.

"Kemudian sektor keempat adalah komunikasi, komunikasi baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan," sambungnya.

 Jika Nekat Berkumpul Lewat Jam Malam, Warga Bekasi akan Diinapkan di Rumah Singgah

Untuk tetap menjaga kelancaran perekonomian di Kota Jakarta, Anies menyebutkan bahwa sektor keuangan dan perbankan tidak akan dihentikan.

"Kemudian yang kelima adalah sektor keuangan dan perbankan termasuk untuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa," jelas Anies.

Untuk sektor selanjutnya yang dikecualikan adalah sektor kegiatan logistik, untuk menjaga ketersediaan kebutuhan warga.

Sektor yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti warung akan tetap diijinkan buka, begitu juga dengan sektor industri strategis di Jakarta.

"Kemudian kegiatan logistik, distribusi barang itu berjalan seperti biasa, jadi ini dikecualikan." terang Anies.

"Lalu yang ketujuh adalah kebutuhan keseharian, retail seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan."

"Dan yang kedelapan adalah sektor industri strategis yang ada di kawasan ibukota." tandasnya.

Kecuali delapan sektor yang telah disebutkan, semua sektor lain akan diminta untuk menerapkan aturan bekerja dari rumah.

"Jadi semua kegiatan yang lain akan dianjurkan untuk bekerja dari rumah dan delapan sektor ini, sektor kesehatan misalnya, itu diijinkan untuk tetap berkegiatan," kata Anies menerangkan.

Sektor kesehatan tersebut tidak hanya meliputi rumah sakit atau klinik, namun juga termasuk industri kesehatan.

"Misalnya usaha memproduksi sabun, usaha memproduksi desinfektan, itu sangat relevan dengan situasi sekarang, jadi tidak berhenti," terang Gubernur berusia 50 tahun tersebut.

Sektor yang dikecualikan tersebut akan diminta untuk menerapkan protokol-protokol kesehatan sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Bagi sektor-sektor yang tadi dikecualikan, mereka semua harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protab penanganan Covid-19, artinya ada physical distancing, mengharuskan penggunaan masker, kemudian mengharuskan fasilitas cuci tangan yang mudah dan melakukan cuci tangan yang rutin," pungkasnya. (TribunWow/Elfan Nugroho/Noviana)

Tags:
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)Agus PambagioPemerintah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved