Virus Corona
Kisah Keluarga Pasien Covid-19 di Lampung, Kesal Diteror Tetangga hingga Ancam Bakar Rumah Sendiri
Anggota keluarga pasien positif Covid-19 mendapatkan perlakuan yang tak menyenangkan dari para tetangganya.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM – Anggota keluarga pasien positif Covid-19 mendapatkan perlakuan yang tak menyenangkan dari para tetangganya.
Hanya karena anggota keluarga terjangkit Virus Corona, mereka dikucilkan dari lingkungan hingga dipandang sebagai aib oleh para tetangganya.
Hal tak menyenangkan itu dirasakan oleh satu keluarga pasien positif di Bandar Lampung.• MUI Minta Masyarakat Hentikan Aksi Penolakan Jenazah Pasien Virus Corona: Dalam Hadist Diterangkan
• Imbau Masyarakat untuk Tidak Mudik, Aa Gym: Jangan Sampai Pulang Menjadi Bencana Bagi Keluarga
Teror yang diterima keluarga pasien positif Corona itu antara lain, dilarang keluar rumah meski itu membeli kebutuhan hidup saat isolasi mandiri, hingga dikucilkan.
Saking kesalnya menerima perlakuan dari tetangga, keluarga pasien positif Virus Corona ini pun marah.
“Katanya, 'kenapa kamu orang larang saya keluar, nanti saya bakar sekalian rumah ini',” kata Reihana menirukan istri pasien positif Virus Corona tersebut.
Kebijakan tidak buka data pribadi pasien positif Virus Corona
Menurut Reihana, berkaca dari peristiwa tersebut, pihaknya sangat berhati-hati untuk tidak mengungkap data pribadi, by name by address pasien positif Corona.
Pun begitu dengan orang-orang yang di-tracing.
• Pasien Sembuh dari Covid-19 Bisa Alami Gangguan Paru-paru, dr Setyadi: Yang Menderita Berat Ya
• MUI Minta Masyarakat Hentikan Aksi Penolakan Jenazah Pasien Virus Corona: Dalam Hadist Diterangkan
“Itu peristiwa yang benar-benar terjadi di lapangan. Jadi, kami berhati-hati mengeluarkan data by name by address, bukan karena kami mau meng-keep nama pasien tersebut. Covid-19 bukan aib, masih bisa disembuhkan,” kata Reihana.
Begitu juga dengan pemakaman pasien positif yang meninggal dunia. Reihana mengatakan, ada ketakutan di masyarakat akibat kurangnya edukasi dan pemahaman.
Diketahui, pemakanan pasien positif 02 Lampung sempat ditolak warga di dua lokasi sebelum akhirnya dimakamkan di lahan milik Pemprov Lampung, Selasa (31/3/2020).
Akibat penolakan tersebut, jenazah baru bisa dikebumikan dua hari setelah meninggal dunia pada Senin (30/3/2020) pukul 00.30 WIB.
SOP pemulasaran jenazah pasien positif Covid-19
Menurut Reihana, pemulasaran jenazah pasien positif Covid-19 sudah memiliki SOP sendiri.
Pertama, setelah jenazah dimandikan, jenazah disemprot cairan disinfektan.