Breaking News:

Virus Corona

Cara Dapat Insentif bagi Pekerja yang Kena PHK karena Dampak Covid-19, Daftar di Link Ini

Simak cara mendapatkan insentif melalui program Kartu Prakerja dari pemerintah pusat bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK,

Tribun-Video/Buyung Haryo
ILUSTRASI Virus Corona 

Rinciannya, 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di-PHK, sementara 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah.

Kartu Prakerja adalah program pemerintah pusat berupa pemberian pelatihan kerja dan insentif.

Di ILC, Saor Siagian Singgung Wacana Lockdown dari Anies: Yang Dilakukan Selalu Ditarik ke Politik

Peluncuran program ini dipercepat demi mengantisipasi para pekerja yang di-PHK selama wabah Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan dengan total Rp 3.550.000.

Rinciannya, biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

Setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali.

Insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan. (Kompas.com/Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kena PHK dan Dirumahkan karena Imbas Covid-19? Ini Cara Daftar untuk Dapat Insentif"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)Airlangga HartartoJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved