Breaking News:

Kabinet Jokowi

Unggah Foto Monyet di Medsos, Yasonna Laoly Lempar Sindiran Seputar Berita Hoaks dan Bohong

Menkumham Yasonna Laoly beri sindiran lewat unggahan foto monyet di akun media sosialnya

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai memberikan kuliah umum di Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (STFT) Jakarta, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020). 

"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor, tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita," kata Jokowi pada Rapat Terbatas (Ratas), Senin (6/4/2020).

"Jadi mengenai PP 99 Tahun 2012 tidak ada yang perlu saya sampaikan, tidak ada revisi untuk ini."

"Jadi pembebasan untuk napi, hanya untuk napi pidana umum," tandasnya.

Curhat Yasonna yang Ngaku Dibully di Medsos karena Wacana Pembebasan Napi Koruptor: Bahasanya Kasar

Yasonna ke Najwa Shihab: Suudzon Banget, Sih

Sebelumnya, pernyataan Yasonna yang mengusulkan pembebasan narapidana koruptor, karena faktor Virus Corona (Covid-19), juga diulas oleh presenter kondang Najwa Shihab lewat videonya di YouTube.

Seusai usulan pembebasan koruptor disindir oleh Najwa, Yasonna langsung memberikan klarifikasi kepada Najwa terkait langkahnya tersebut.

Percakapan antara Yasonna dan Najwa, diunggah pada akun Instagram resmi @najwashihab, Minggu (5/4/2020).

Pada unggahan tersebut awalnya Najwa menceritakan bagaimana pertama kali Yasonna menghubunginya via WhatsApp.

Menkumham Yasonna Laoly (kiri), dan Najwa Shihab (kanan)
Menkumham Yasonna Laoly (kiri), dan Najwa Shihab (kanan) (Kolase (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com) dan (Instagram.com/@najwashihab))

Yasonna menganggap Najwa menuduhnya tanpa dasar yang benar.

"Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa, tentang pembebasan koruptor. Suudzon banget, sih, provokatif, dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu, dong, seperti apa," kata Yasonna.

 KPK Tegas Protes Yasonna Bebaskan Koruptor, Nurul Ghufron Buka Fakta Kehidupan Koruptor di Lapas

 Yasonna berdalih usulan tersebut belum tentu akan disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Ini baru usulan yang akan diajukan ke presiden, dan bisa saja Presiden tidak setuju," ujarnya dalam keterangan pers yang ia kirim ke Najwa.

Keterangan pers tersebut juga berisi dengan ketentuan-ketentuan tertentu apabila narapidana koruptor diputuskan untuk dibebaskan, di antaranya adalah usia yang di atas 60 tahun, dan telah menjalani 2/3 masa hukuman.

Yasonna juga menyindir pemberitaan di media yang ia anggap berlebihan.

"Kami masih exercise (usulan reivisi itu). Tidak gegabah beda dengan media, gegabah, berimajinasi, dan provokasi."

Lewat akun Instagramnya, Najwa Shihab membeberkan percakapannya dengan Menkumham Yasonna Laoly, Minggu (5/4/2020). slide-1 (kiri), slide-2 (kanan)
Lewat akun Instagramnya, Najwa Shihab membeberkan percakapannya dengan Menkumham Yasonna Laoly, Minggu (5/4/2020). slide-1 (kiri), slide-2 (kanan) (instagram/@najwashihab)

Menanggapi pesan tersebut, Najwa membantah tudingan Yasonna.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Yasonna LaolyJokowiHoaksVirus CoronaNapi Koruptor
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved