Virus Corona
PSBB Disetujui Menkes, Anies Baswedan Miliki Kendali Penuh atas Penanganan Corona di DKI Jakarta
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui PSBB untuk DKI Jakarta. Satu pertimbangan untuk menyetujuinya karena alasan kesehatan.
Editor: Rekarinta Vintoko
Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam. Surat persetujuan akan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada hari ini.
Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.
"Seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan," ucap Busroni.
• Khofifah Siapkan Pemakaman Jenazah Pasien Virus Corona di Tempat Khusus, Antisipasi Penolakan Warga
Gubernur Anies mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020).
Usulan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Anies mengusulkan status PSBB karena Jakarta menjadi pusat persebaran Virus Corona. Kasus Covid-19 pun terus meningkat di Ibu Kota.
Anies pun meminta Kemenkes segera menetapkan status PSBB untuk Jakarta dan sekitarnya.
Dengan demikian, Pemprov DKI bisa segera membuat kebijakan untuk mencegah meluasnya penyebaran Virus Corona.
"Yang kami butuhkan terkait dengan pemerintah pusat, pertama adalah menyegerakan untuk mendapatkan status agar kami bisa keluarkan peraturan," ucap Anies. (Kompas.com/Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pertimbangan Menkes Setujui Pemprov DKI Terapkan PSBB"