Virus Corona
Hati-hati saat Berucap, Menghina Presiden dan Pejabat Pemerintah soal Tangani Corona Bisa Dipenjara
Ada sanksi pidana bagi siapa saja yang menghina Presiden Joko Widodo maupun pejabat pemerintah lainnya dalam upaya penanganan Covid-19.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Ada sanksi pidana bagi siapa saja yang menghina Presiden Joko Widodo maupun pejabat pemerintah lainnya dalam upaya penanganan Virus Corona (Covid-19) di media sosial.
Hal itu tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo tertanggal 4 April 2020.
Surat telegram tersebut dibuat dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait perkembangan situasi serta opini di ruang siber dan pelaksanaan hukum tindak pidana siber.
Keabsahan surat telegram tersebut dikonfirmasi oleh Karo Penmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.
"Bentuk pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi dalam perkembangan situasi serta opini di ruang siber: penghinaan kepada penguasa/Presiden dan pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 207 KUHP," tulis surat telegram tersebut seperti dikutip Kompas.com, Minggu (5/4/2020).
• Masyarakat Diminta Pakai Masker Kain untuk Cegah Corona dan Bukannya Masker Medis, Mengapa?
• UPDATE Virus Corona 6 April 2020: China Dapati 30 Kasus Baru, 1,2 Juta Lebih Total Pasien di Dunia
Sesuai Pasal 207 KUHP, maka penghinaan itu bisa terancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
Di dalam pasal itu disebutkan, "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Selain penghinaan kepada presiden dan pejabat pemerintahan, bentuk pelanggaran lain yang juga diatur di dalam surat telegram itu yakni ketahanan akses data internet selama masa darurat; penyebaran hoaks terkait Covid-19 dan kebijakan pemerintahan dalam mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
• Dekan UI Ari Fahrial Imbau Jangan Mudik saat Corona: Kemungkinan Tertular di Kendaraan Umum Besar
Kemudian, praktik penipuan penjualan online alat-alat kesehatan, masker, alat pelindung diri (APD), antiseptik, obat-obatan dan disinfektan sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta kejahatan orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan dan atau menghalangi sebagaimana UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.
Untuk mencegah hal tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memerintahkan jajarannya untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan kebijakan pemerintah pusat dalam penanggulangan Covid-19, serta menggiatkan kampanye perang terhadap cyber crime.
"Laksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait Covid-19, hoax terkait kebijakan pemeirntah dalam mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19, penghinaan kepada penguasa/Presiden dan pejabat pemerintah, praktek penipuan penjualan online alat-alat kesehatan," imbuh keterangan Surat Telegram tersebut.
Kapolri juga memerintahkan agar dalam pelaksanaan penegakan hukum dapat dilaksanakan secara tegas, dan setiap kejahatan yang diungkap diekspos ke publik untuk memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.
• Luhut Bongkar Curhatan Jokowi yang Galau dengan Nasib Kalangan Bawah: Bagaimana Orang Ini Pak
Sanksi yang diberikan
Secara umum, telegram itu menyoroti sejumlah pelangagran yang dapat terjadi.
Pelanggaran itu misalnya, penyebaran hoaks terkait Covid-19 dan kebijakan pemerintah dalam mengantisipsi penyebarannya; penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah.
Kemudian, penipuan penjualan online alat-alat kesehatan; serta untuk orang yang tidak mematuhi atau menghalangi penyelenggaraan karantina kesehatan sesuai UU Karantina Kesehatan.
Kompas.com menelusuri sejumlah pasal yang akan diancamkan kepada para pelaku pelanggaran di dalam Surat Telegram tersebut.
• Pembebasan Napi Koruptor Tak Beralasan, Mahfud MD: Isolasi di Penjara Lebih Bagus daripada di Rumah
Bagi penebar hoaks, mereka diancam Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Di dalam Pasal 14 disebutkan bahwa bagi siapa saja yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan kenoaran di kalangan masyarakat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun penjara, sebagaimana diatur di dalam ayat (1).