Virus Corona
KPK Akui Tak Diajak Diskusi Yasonna Laoly soal Bebaskan Koruptor karena Corona: Itu Ranah Pemerintah
KPK buka suara soal langkah Yasonna Laoly menjadikan Virus Corona sebagai alasan pembebasan napi koruptor
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Langkah Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly menjadikan Virus Corona (Covid-19) sebagai alasan membebaskan koruptor telah membuat geger berbagai pihak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak yang berperan utama dalam memerangi koruptor juga menyuarakan penolakannya terhadap rencana Yasonna.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai koruptor tidak berada di bawah ancaman darurat terkena Covid-19.

• KPK Tegas Protes Yasonna Bebaskan Koruptor, Nurul Ghufron Buka Fakta Kehidupan Koruptor di Lapas
Dikutip dari YouTube kompastv, Sabtu (4/4/2020), awalnya presenter KOMPAS PETANG menanyakan apakah KPK ikut berunding dengan Yasonna soal pembebasan narapidana koruptor.
"Apa KPK sudah diajak bicara bersama Kemenkumham soal usulan ini?" tanya presenter kepada Nurul.
Nurul menjawab, perkara pembebasan napi koruptor memang murni tanggung jawab pemerintah, yakni Kementerian Hukum, dan HAM (Kemenkumham).
"Kami memang tidak diajak membahas, dan memang itu ranahnya Kemenkumham," jawabnya.
"Tugasnya KPK mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntututan, sampai sidang."
"Kalau sudah diputus oleh hakim, pembinaannya ke lapas itu ranah pemerintah," lanjut Nurul.
Nurul menjelaskan bahwa KPK sendiri tidak melarang adanya pembebasan dengan alasan kemanusiaan.
Namun hal yang harus dituntut oleh KPK adalah pembebasan memang benar-benar ditujukan kepada pihak-pihak yang betul-betul membutuhkan.
"Karena itu kami menyampaikan memahami konteks adanya keterancaman dari virus, tetapi mesti koridor berkeadilan, proporsional," kata Nurul.
"Untuk lapas-lapas yang penuh, tapi faktanya rata-ratanya untuk napi koruptor itu tidak memilki keterancaman," sambungnya.
• Corona Jadi Alasan Yasonna Bebaskan Koruptor, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Mereka Tidak Terancam
Pesan KPK soal Langkah Yasonna
Terakhir, Nurul menyampaikan pesan KPK terhadap langkah pembebasan koruptor menggunakan alasan covid-19.