Virus Corona
Minta Maaf ke Moeldoko, Bupati Mamberamo: Kami Lebih Hargai Nyawa ketimbang Tunggu Aturan
Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak menyampaikan permintaan maafnya kepada kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
Simak videonya mulai menit ke-2.12
Jokowi Beri Waktu 2 Hari
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan kebijakan berupa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk pencegahan penyebaran Virus Corona.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Setelah mengambil sikap tersebut, Jokowi kemudian memerintahkan kepada Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto untuk segera menyiapkannya.
Dalam rapat terbatas melalui video konferensi, Kamis (2/3/2020), Jokowi memberikan tenggat waktu 2 hari untuk merencanakan dan menyiapkan aturan ataupun prosedur penerapan PSBB.
Mulai dari bagaimana kriteria suatu daerah bisa menerapkan status PSBB ataupun langkah pemda setelah PSBB telah ditetapkan.
"Tinggal Menteri Kesehatan segara mengatur lebih rinci dalam peraturan menteri, apa kriteria daerah yang bisa diterapkan PSBB, langkah apa yang bisa dilakukan pemerintah daerah," ujar Jokowi.
"Saya minta dalam waktu maksimal 2 hari rapat menteri itu bisa selesai," tegasnya.
• Cara Buang Masker Bekas Pakai yang Benar agar Virus Corona Tak Menyebar, Tak Cukup Hanya Digunting
Sementara itu, Menkes Terawan mengaku telah menggelar video konferensi bersama komisi 9 DPR untuk membahas kesiapan PSBB.
Terawan mengatakan pihaknya akan terus melakukan harmonisasi dengan berbagai kementerian ataupun lembaga terkait.
Untuk saat ini, dirinya mengaku masih membicarakan tentang dampak yang akan timbul di masyarakat, sebelum nantinya ditetapkan di setiap daerah yang memang perlu.

"Kami sekarang ini harmonisasi antar kementerian dalam membuat kriteria untuk tata cara penetapan PSBB," ujar Terawan.
"Kemudian tadi sudah pembentukan tim mengenai PSBB, kemudian yang ketiga adalah penetapan PSBB itu," imbuhnya.
Terawan menjelaskan ada beberapa dampak yang tentunya akan ditimbulkan dari penerapan PSBB tersebut.
Mulai dari fasilitas umum, sekolah dan terpenting yaitu ketersediaan kebutuhan pokok.
"Sekarang masih harmoniasasi mengenai kriterianya antara kementerian."