Virus Corona
Bupati Joko Sutopo Ulas Cara Tekan Corona di Wonogiri: Tidak Mungkin Mudik Kami Larang, Itu Budaya
Bupati Wonogiri mengakui tidak akan bisa menekan penyebaran Covid-19 melalui cara penghentian arus mudik
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Nantinya penumpang bus di tiap terminal akan diminta turun, dan dikumpulkan untuk diperiksa satu persatu.
Joko mengatakan, akan ada petugas kesehatan yang melakukan pengecekan menggunakan alat thermo scanner.
Apabila pemudik yang diperiksa memiliki suhu yang tidak normal, Joko menjelaskan dirinya telah menyiapkan tempat untuk karantina, sesuai protokol penanganan pasien Covid-19.
"Saat kami nanti ada indikasi penumpang yang dalam kondisi suhunya mendekati 38 derajat, maka kami minta untuk dilakukan pendataan."
"Terus nanti langsung ditindak lanjuti dengan paramedis yang kami tugaskan, atau sudah kami siapkan di terminal," terang Joko.
• Luhut Panjaitan Ungkap Alasan Pemerintah Tak Larang Mudik: Supaya Ekonomi Tak Mati Sama Sekali
Simak video berikut ini menit ke-5.30:
Fadjroel Rachman Sebut Pemudik akan Dipantau Pemda
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengatakan tidak akan mengeluarkan larangan resmi bagi para pemudik untuk kembali ke kampung halamannya.
Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman mengatakan mudik memang diperbolehkan, namun tetap disertai dengan syarat tertentu, yakni penetapan status orang dalam pemantauan (ODP), serta karantina mandiri yang diawasi oleh masing-masing pemerintah daerah.
Informasi tersebut disampaikan Fadjroel lewat unggahan akun Instagram resmi miliknya, @fadjroelrachman, Kamis (2/4/2020).
"Mudik boleh tapi berstatus orang dalam pemantauan (ODP)," kata Fadjroel.
"Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020," lanjutnya.
Fadjroel juga menjelaskan bahwa pemudik yang telah sampai di daerahnya masing-masing, wajib menjalani isolasi mandiri di bawah pemantauan pemerintah daerah (Pemda).
"Namun pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari, dan berstatus orang dalam pemantauan sesuai protokol kesehatan organisasi kesehatan dunia atau WHO, yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing," paparnya.

• Jokowi Minta Mendagri Tegur Kepala Daerah yang Tutup Jalan: Pastikan Distribusi Logistik Lancar
Ia mengatakan ada 3 dasar hukum yang mendasari kebijakan pemerintah.
3 dasar hukum tersebut adalah Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar, Keputusan Prsiden No 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.