Virus Corona
Jokowi Pilih PSBB untuk Hindari Tanggung Jawab Beri Pangan Rakyat? Zainal Arifin: Mungkin Ya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah PSBB (Pembatasan Sosial Skala Besar) untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Padahal di karantina wilayah ini tentu penegakan hukum jauh lebih mudah karena pengontrolan jauh lebih mudah dilakukan karena pembatasaan-pembatasan yang terjadi," ujarnya.
Selain itu, ia juga bingung dengan pernyataan pemerintah yang menyebut darurat sipil adalah opsi terakhir penanganan Virus Corona.
"Tapi yang ternyata dipilih PSBB tapi kemudian di ujungnya semacam kayak ancaman Darurat Sipil ini yang logikannya agak beda," lanjutnya.
• Pemerintah Tetapkan Warga yang Mudik Berstatus ODP, Fadjroel Rachman: Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari
Lihat videonya mulai menit ke-29:12:
Jubir Jokowi Ungkap Darurat Sipil Opsi Terakhir
Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Fadjroel Rachman mengatakan bahwa darurat sipil adalah opsi terakhir pemerintah terkait pencegahan penyebaran Virus Corona.
Hal itu diungkapkan Fadjroel Rachman melalui sambungan telepon Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Senin (30/3/2020).
Darurat Sipil adalah keadaan bahaya yang ditetapkan oleh Presiden di seluruh atau sebagian wilayah.
• Guru Besar UI Sarankan Warga Nekat Tak Terapkan Social Distancing Didenda: Masukin Penjara Tak Cukup

Meski demikian, Fadjroel mengatakan bahwa Jokowi yakin pembatasan sosial berskala besar cukup untuk menangani penyebaran Virus Corona.
"Jadi presiden mengatakan pembatasan sosial berskala besar dan pendisiplinan hukum ini sudah cukup kita jalankan hingga pandemi Covid-19 ini nanti dicabut oleh organisasi kesehatan dunia (WHO)," ujar Fadjroel.
Lalu, Aiman sebagai presenter bertanya kondisi apa yang membuat presiden bisa saja menetapkan darurat sipil.
"Saya garis bawahi tadi Bung Fadjroel tadi bahwa ada physycal distancing atau pembatasan sosial yang diperluas, kemudian ada penegakan hukum yang kemudian juga berpotensi dilakukan."
"Terakhir, ketika dua ini kedua ini tidak efektif maka dilakukan darurat sipil. Berikan pada kami informasi pada publik yang mana kemudian bisa menjadi batas bahwa langkah pertama akan dilanjutkan langkah kedua, lalu akan dilanjutkan langkah ketiga, hingga darurat sipil," tanya Fadjroel.
Ditanya demikian, Fadjroel justru mengatakan bahwa pembatasan sosial dan pendisilinan hukum saat ini sudah cukup.
• Kultur Warga Indonesia Disebut Ganjar Pranowo Hambat Karantina Corona: Masyarakatnya Sering Kumpul
"Sampai hari ini Presiden Joko Widodo menganggap apa yang dikerjakan oleh pemerintah sudah cukup dengan pembatasan sosial berskala besar dan pendisiplinan hukum yang dijalankan melalui maklumat Kapolri dengan berbasis KUHP," ujarnya.