Breaking News:

Virus Corona

Pemerintah Tetapkan Warga yang Mudik Berstatus ODP, Fadjroel Rachman: Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari

Pemerintah tidak mengeluarkan larangan resmi untuk masyarakat yang akan melakukan tradisi mudik, namun pemudik tersebut akan langsung berstatus ODP.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
Kompas.com/ Rakhmat Nur Hakim
Fadjroel Rachman usai ditunjuk sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi sekaligus Juru Bicara Presiden 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah tidak mengeluarkan larangan resmi untuk masyarakat yang akan melakukan tradisi mudik, namun pemudik tersebut akan langsung berstatus orang dalam pemantauan (ODP) Virus Corona.

Arus mudik yang diperkirakan akan ramai saat Hari Raya Idul Fitri 2020 M/1441 H, membuat pemerintah perlu menetapkan sejumlah aturan.

Hal ini untuk mencegah makin menyebarnya Virus Corona yang saat ini mewabah di tengah masyarakat.

Dilansir Kompas.com, Kamis (2/4/2020), Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan imbauan pemerintah terkait pelaksanaan mudik lebaran.

Cegah Arus Mudik seusai Ramadan, Jokowi Usulkan Ganti Hari Libur Lebaran dan Fasilitasi Mudik Gratis

Ia mengatakan bahwa masyarakat yang pulang ke kampungnya akan langsung berstatus ODP dan harus menjalani isolasi selama dua pekan.

"Pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari," ujar Fadjroel seusai rapat terbatas, Kamis (2/4/2020).

Ia menerangkan bahwa Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemerintah juga akan terus berupaya mengedukasi masyarakat dan mengimbau agar tidak pulang ke kampung halaman selama masa pandemi Virus Corona masih berlangsung.

"Kampanye ini akan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur," jelas Fadjroel.

Fadjroel juga mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan ketat.

"Presiden Joko Widodo sekali lagi mengingatkan bahwa tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran Covid-19 secara rasional dan terukur. Prinsip pemerintah, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," pungkas Fadjroel.

Tak Hanya akan Ganti Libur Lebaran, Jokowi Fasilitasi Mudik dan Gratiskan Tempat Wisata Pasca Corona

Jelang Lebaran saat Corona, Maruf Amin Minta Masyarakat Tak Perlu Mudik: Risikonya Besar Sekali

Jokowi Usulkan Hari Libur Diganti

Sebelumnya, Jokowi menyinggung mengenai usulan untuk mengganti hari libur lebaran ke lain hari sehingga dapat mengurangi pergerakan masyarakat di tengah pandemi Virus Corona.

Ia juga meminta para menterinya untuk mempertimbangkan skenario lainnya seperti memberikan fasilitas penunjang agar masyarakat bersedia menunda rencana mereka untuk mudik.

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat terbatas yang dilaksanakan di Istana Bogor, Jawa Barat pada Kamis (2/4/2020).

Halaman
12
Tags:
Virus CoronaFadjroel RachmanCovid-19JokowiOrang dalam Pengawasan (ODP)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved